DESAKAN EVALUASI KINERJA REKTOR UPI ” TERKAIT PENGAMBILAN KEPUTUSAN SEPIHAK TANPA PERSETUJUAN SENAT AKADEMIK
Media Jabar. Net. Bandung – Tentang dugaan penyelewengan kewenangan Rektor UPI, menjadi sorotan tajam kalangan mahasiswa dan akademisi, tentunya hal ini menjadi bahasan serius atas tindakan Rektor yang sewenang – wenang mengambil kebijakan sepihak tanpa melibatkan unsur terkait.
Dari masalah tersebut, secara pola umum , dugaan Penyelewengan di level rektorat biasanya muncul karena 3 hal ini :
- Evidence yang sering dipermasalahkan mahasiswa / akademisi
.Kebijakan sepihak :
Misalnya perubahan UKT aturan kampus , atau pengangkatan pejabat tanpa melibatkan senat” akademik/ dewan guru besar.
. Pengelolaan anggaran :
Dana penelitian,hibah atau proyek pembangunan kampus yang dinilai tidak transparan.
. Konflik Kepentingan :
Dugaan rangkap jabatan , bisnis pribadi yang terkait vendor kampus,atau mutasi/ demosi pegawai tanpa alasan jelas.
2.Argumentasi yang biasanya dipakai
. Dari mahasiswa kampus negeri = uang rakyat, jadi harus transparan dan partisipatif . Kalau rektor ambil keputusan besar tanpa musyawarah,itu abuse” of power.”
. Dari pihak rektorat:
” Rektor punya diskresi berdasarkan Statuta UPI dan PP PTN – BH untuk ambil keputusan cepat demi efisiensi.”
3.Reasoning yang dipakai buat menilai
. Legal : Apakah kebijakan rektor melanggar Statuta UPI , Permendikbud, atau UU PT ? Kalau iya, bisa dibawa ke Majelis Wali Amanat atau Kemendikbudristek.
. Etis : Walau legal ,apakah prosesnya adil dan akuntabel? Di kampus, legitimasi moral itu penting banget.
. Dampak : Apakah keputusan itu merugikan mahasiswa/ dosen atau justru bikin tata kelola lebih baik ?
Dari hasil pengamatan dan analisis, menurut saya , kalau memang ada dugaan, langkah paling sehat adalah dorong audit independen, minta keterbukaan data , dan bawa ke forum resmi seperti Senat Akademik atau MWA” . Tanpa evidence kongkret ,isu ini rawan jadi gosip dan malah merusak iklim akademik.Tapi kalau evidence ada, justru wajib diungkap biar kampus tetap kredibel.
Legitimasi hilang !.. Kampus itu komunitas,bukan perusahaan milik pribadi.Kalau rektor main tabrak tanpa lewat Senat Akademik,MWA ,atau forum dosen mahasiswa, keputusan sebesar apapun bakal dicurigai ada ” agenda”.
Unsur kepentingan makin kuat kalau SOP dilangkahi.SOP itu bukan formalitas,dia pagar pengaman biar ga ada Konflik kepentingan, nepotisme,atau proyek titipan. Begitu SOP dilompati ,asumsi publik otomatis ” ini pasti buat ngamanin orang / kelompok tertentu” .
Efek domino ke iklim akademik , Mahasiswa jadi apatis, dosen takut bersuara ,riset dan kritik ilmiah mandek.Padahal kampus hidup dari debat dan keterbukaan.
Untuk mengatasi semua ini , idealnya adalah :
. Balikin ke SOP : Semua kebijakan strategis wajib lewat Senat Akademik & MWA dulu.Hasil rapat dibuka ke publik kampus .
. Audit & transparansi :
Anggaran,SK pengangkatan, Kontrak proyek =harus bisa diakses sivitas” akademika .PTN – BH justru dituntut ke Ebih transparan.
. Whistleblowing aman:
BEM / Dema perlu jalur resmi lapor dugaan penyimpangan tanpa takut di DO atau dipersulit nilai.
. Akuntabilitas rektor:
Kalau terbukti langgar Status UPI ,MWA punya hak evaluasi sampai usulan pemberhentian ke Mendikbudristek.
Kampus besar kaya UPI harusnya jadi contoh tata kelola, bukan malah preseden buruk” .Kalau SOP diabaikan sekali, besok – besok bakal dianggap normal .
Majelis Wali Amanat, ( MWA ) jelas mempunyai fungsi sangat strategis, di PTN- BH kaya UPI
. Organ tertinggi yang menetapkan kebijakan umum kampus
. Mengangkat & memberhentikan rektor
. Menyetujui rencana kerja anggaran, dan statuta
. Mengawasi jalanya tata kelola kampus biar ga melenceng.
Anggotanya biasanya campuran : wakil pemerintah,tokoh masyarakat,wakil senat akademik, wakil alumni , wakil mahasiswa,dan wakil tenaga pendidikan.
Jadi kalau rektor diduga langgar SOP ,MWA ini yang punya wewenang buat evaluasi dan ambil tindakan.Makanya MWA sering di sebut DPR- nya kampus”
Kewenangan MWA itu kuat banget secara hukum, apalagi di PTN- BH seperti UPI . Dasarnya ada di PP No. 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN- BH ,sama Statuta UPI sendiri.
Kewenangan MWA yang punya dasar hukum :
Bidang Kewenangan MWA Dasar Hukum
Organ & Pejabat
Mengangkat dan memberhentikan Rektor , Wakil Rektor, Sekretaris MWA PP 26 / 2015 Pasal 31, Statuta UPI
Kebijakan Umum :
Menetapkan norma, kebijakan umum, dan rencana strategis jangka panjang PP 26/ 2015 Pasal 31 ayat (1) huruf b
Anggaran:
Menetapkan Rencana Kerja & Anggaran Tahunan ( RKAT) ,menyetujui laporan keuangan PP 26/2015 Pasal 31 ayat (1) huruf d
Pengawasan:
Mengawasi kebijakan rektor, menilai kinerja rektor tiap tahun PP 26/2015 Pasal 31 ayat (1) huruf g
Aset & Investasi:
Menyetujui pemanfaatan aset >Rp 100 miliar dan investasi jangka panjang PP 26/ 2015 Pasal 36
Statuta :
Menetapkan dan mengubah statuta UPI PP 26/2015 Pasal 31 ayat (1) huruf a
Adapun batas kewenangan MWA :
. Ga boleh ikut teknis harian – MWA bukan eksekutor.Yang jalanin kampus tetap rektor.MWA ngawasin, bukan ngatur jadwal kuliah atau rekrutmen dosensatu per satu .
. Ga bisa melangkahi Senat Akademik –
Urusan akademik murni kaya kurikulum, gelar, dan etika ilmiah itu tanah SenatAkademik .MWA cuma mengesahkan kebijakan umumnya.
. Tunduk ke UU & Mendikbudristek-
Kalau MWA bikin kebijakan melanggar UU Dikti atau PP, Mendikbudristek bisa batalkan . Bahkan kalau MWA lumpuh ,Mendikbud bisa ambil alih sementara.
. Kekuatan hukumnya gimana ?
Keputusan MWA itu produk hukum internal PTN – BH .Kalau rektorga jalanin,rektor bisa dinilai melanggar dan diberhentikan.
Sebaiknya ,kalau MWA yang melanggar hukum , bisa digugat ke PTUN .
Jadi simplenya : Rektor= Presiden,MWA =DPR +Dewan Pengawas .Rektor kuat di eksekusi harian, tapi MWA pegang ” rem” dan setir kebijakan besar.
Salah satu contoh kasus nyata MWA berhentikan rektor
Diantaranya :
- UNS- Rektor Jamal Wiwoho, April 2023
MWA UNS memberhentikan Rektor karena dinilai melanggar Statuta dan tata kelola. Waktu itu MWA UNS pakai PMWA No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor. Setelah dicopot , Wakil Rektor ditunjuk jadi Plt Rektor sampai pemilihan baru. Belakangan Permendikburistek No. 24 Tahun 2023 menata ulang aturan. Internal UNS.Kasus ini bukti MWA memang bisa cabut mandat” kalau ada pelanggaran
serius .3b8f .
UI – Polemik Rektor Ari Kuncoro, 2021
MWA UI sempat rapat maraton karena rektor rangkap jabatan jadi komisaris BUMN .Banyak desakan agar MWA memberhentikan . Akhirnya rektor mengundurkan diri dari komisaris,bukan dicopot. Tapi kasus ini nunjukin MWA punya hak panggil, evaluasi,dan bisa berhentikan rektor kalau terbukti langgar aturan.83b3
Mekanisme umum yang dipakai MWA
Dari Statuta UGM dan banyak PTN – BH lain, MWA berwenang :
- Menetapkan kebijakan umum
2.Mengangkat dan memberhentikan Rektor
3.Menilai kinerja rektor tiap tahun
4.Menyelesaikan masalah tertinggi di kampus 83b3
Alasan yang bisa bikin MWA memberhentikan rektor :
. Melanggar Statuta/ PP PTN-BH
. Tidak melaksanakan kebijakan umum MWA
.Bermasalah hukum dan putusan tetap
.Tidak cakap jasmani /rohani terus- menerus
. Kinerja dinilai gagal oleh MWA
Catatan penting,
MWA ga bisa asal copot .Harus ada sidang , pembuktian,hak jawab rektor,dan voting sesuai PMWA . Prosesnya mirip ” impeachment” versi kampus.Kalau MWA – nya sendiri yang bermasalah,Mendikbudristek bisa turun tangan.
Jadi intinya : MWA itu rem darurat kalau rektor dianggap nyimpang .Makanya kalau mahasiswa UPI ngerasa ada penyelewengan ,jalur resminya ya desak” MWA buat sidang & audit ,bukan cuma demo” .
MWA memang pemegang mandat utama, tapi bukan satu – satunya .Ada 3 jalur lain yang bisa memberhentikan rektor secara hukum :
1.Menteri Dikbudristek – jalur pemerintah
. Dasar: UU No. 12/ 2012 tentang Dikti+ PP PTN – BH
. Kewenangan : Menteri bisa memberhentikan rektor PTN- BH kalau :
- MWA tidak berfungsi/ lumpuh
- Rektor melanggar hukum& sudah ada putusan tetap
3.Ada masalah genting yang mengancam penyelenggaraan kampus
. Contoh :
Permendikburistek No. 24/2023 yang menata ulang organ UNS setelah konflik MWA – Rektor .
Menteri ambil alih sementara. - Pengadilan – jalur hukum pidana / perdata
. Kalau rektor terbukti korupsi, penyalahgunaan wewenang,atau pidana lain dan putusan pengadilan sudah inkrah,makan otomatis gugur jabatannya.
. MWA / rektor baru tinggal melaksanakan putusan itu.Ini ga perlu voting MWA lagi. - Senat Akademik – jalur etik/ akademik
. SA ga bisa langsung copot rektor, tapi SA bisa :- Memberi rekomendasi pemberhentian ke MWA kalau rektor langgar etika akademik berat
2.Menolak pertanggungjawaban akademik rektor tiap tahun.kalau 2 tahun berturut – turut ditolak , MWA wajib evaluasi dan bisa berujung pemberhentian.
. Dasar : Pasal 52Statuta UGM dan statuta PTN – BH lain.
- Memberi rekomendasi pemberhentian ke MWA kalau rektor langgar etika akademik berat
- Rektor mengundurkan diri sendiri
Ini sering kejadian kalau tekanan publik & MWA sudah kuat .Secara hukum sama saja : jabatan berhenti.Contoh kasus UI 2021 , rektor pilih mundur dari komisaris BUMN setelah MWA memanggil.
Urutan kekuatan hukumnya :
Pengadilan < Menteri>MWA>Senat Akademik>Rektor mundur sendiri
Jadi kalau MWA di UPI ” teryata ” masuk angin ” dan ga mau proses dugaan penyelewengan, mahasiswa & dosen masih bisa dorong lewat jalur Kemendikbudristek atau lapor ke aparat hukum/ APH .Tapi jalur paling cepat& normal tetap MWA , karena ituamanat UU PTN – BH .
Ini alur paling realistis kalau mahasiswa UPI mau ngajuin mosi ke MWA biar dugaan Penyelewengan rektor diproses:
- Kumpulin Bukti & Dasar Hukum
. Bukti : SK rektor yang dilanggar, notulen rapat yang diabaikan , laporan keuangan ganjil , testimoni tertulis dosen/ tendik, dokumentasi kebijakan sepihak.
. Dasar hukum : Tunjukin pasal Statuta UPI+PP 26/ 2015 yang dilanggar rektor MWA ga bakal gerak kalau cuma ” katanya “ - Pakai jalur Resprensentase Resmi
Mahasiswa punya 1 kursi di MWA UPI .Caranya : - Lewat anggota MWA unsur mahasiswa:
Sampaikan kronologi+berkas ke dia .Tugas dibawa ke sidang MWA . - Lewat BEM REMA UPI :
BEM bikin surat resmi Mosi Tidak Percaya” atau ” Permohonan “
Sidang istimewa MWA” Tembusan ke Senat Akademik & Mendikbudristek biar ada tekanan - Ajak Senat akademik:
Kalau kasusnya nyangkut etika akademik,minta SA keluarkan rekomendasi ke MWA .Suara SA berat banget di mata MWA . - Format Mosi ke MWA
Bikin dokumen 2- 3 halaman isinya : - Konsiderans : Dasar hukum kewenangan MWA memberhentikan rektor
2.Kronokogi: Timeline pelanggan rektor + lampiran bukti - Tuntutan:
- Minta MWA gelar sidang istimewa
- audit independen atas kebijakan rektor
- Bekukan kebijakan yang diduga menyimpang
- Evaluasi kinerja & pertimbangan pemberhentian
- Tanda tangan : Minimal BEM UPI , DPM,UPI ,ketua BEM fakultas, perwakilan dosen.makin banyak makin kuat .
4.Kawal Prosesnya
. Audensi : Minta waktu audensi resmi dengan MWA .Bawa media kampus & LBH kampus biar tercatat.
.Publikasi : Rilis pers ke media eksternal setelah surat masuk.
MWA paling tidak suka citra kampus buruk, jadi biasanya lebih cepat respon.
Eskalasi : Kalau 30 hari MWA diam, kirim tembusan + laporan ke Irjen Kemendikbudristek dan Ombudsman RI.
Alasannya : MWA abai menjalankan mandat UU - Hal yang harus Dihindari
. Teriak tanpa data = gampang dimentahkan
. Ngancam / demo anarkis = bikin simpati hilang & bisa dipidanakan
. Nyebar hoax / fitnah = bisa kena UU ITE
Intinya : MWA itu politik. Butuh 3 hal : bukti kuat, aliansi dengan dosen/ SA ,dan tekanan publik . Kalau cuma mahasiswa doang yang teriak” gampang dicuekin.Tapi kalau SA ikut ngomong + alumni ikut sorot, MWA ga berani diem.
Semoga apa yang saya tulis ini, dapat dijadikan pegangan dan bahan untuk diskusi yang berkepentingan, demi kebaikan bersama .Dan dapat bermanfaat sebanyak banyaknya bagi umat manusia”
PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.
R. WEMPY SYAMKARYA.S.H.M.H.
