Dansektor 7 Larang Bangunan Liar Di Bantaran Sungai Citarum

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Kab Bandung, – Dalam rangka mempermudah perawatan jalan inspeksi di sepanjang Sungai Citarum yang berada di wilayah Sektor 7, Komandan Sektor Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat, S.Pd.,M.Si secara langsung himbau serta melarang mendirikan bangunan liar kepada warga Kp. Bolero, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot. Selasa 17 Oktober 2023.

Nampak beberapa warga mendengarkan penjelasan dari Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat, terkait hadirnya bangunan liar yang semakin menjamur berdiri di bantaran sungai Citarum yang berada di wilayah Sektor 7.

Dalam keterangannya Dansektor mengatakan, bahwa zona aman berdirinya bangunan sudah di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Terlebih jika ada bangunan yang menyerobot lahan BBWS Citarum sampai kepada mendekati bibir sungai, selain berbahaya terhadap rawan longsor, tentunya juga akan menghambat jalan inspeksi yang akan di gunakan untuk perawatan sungai dan yang pasti secara hukum juga melanggar,” ujarnya.

Perlu kami tegaskan, lanjut Nurjanah Suat, kami selaku Satgas yang di beri amanah menjalankan Perpres No. 15 tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, harus benar-benar bekerja secara maksimal.

“Semoga, upaya kami menghimbau warga terkait hadirnya bangunan liar, warga dapat sadar dan tidak lagi mendirikan bangunan di bantaran sungai terlebih jika lahan yang di gunakan tidak ada dasae dokumen kepemilikan yang sah secara hukum”, harapnya***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *