BPN / ATR Garut targetkan penyelesaian   Pogram PTSLdesember  2021

Bagikan berita:

Media Jabar.Net – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut gelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA 2021 di Aula Kantor Kecamatan Pangatikan kemarin.

Kepala BPN/ATR (Agraria dan Tata Ruang) Garut, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, mengatakan, Kompak itu hebat dimana objek program PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa kecuali, tugas BPN hanyalah melakukan pengukuran, dan menyerahkan bukti kepemilikan surat tanah (sertifikat).

“Untuk menghindari kesalahan dalam pengukuran, yang melakukan pematokan adalah pemilik tanah yang disaksikan bersama-sama oleh berbagai pihak begitu juga dengan para stakeholder,” ujarnya, beberapa waktu lalu

Selain itu dengan prinsip asal jujur dikasih (Ajudikasi), jujur dalam memberikan keterangan kepemilikan tanah. “Jangan sampai terjadi ada kesalahan dengan begitu juga kami berprinsip terhadap moto BPN melayani profesional, dan terpercaya,” terangnya.

Selain itu, tim V program PTSL 2021, Budi Mulyadi, Sp, M.AP, menjelaskan, untuk program PTSL 2021 untuk Kecamatan Pangatikan pihaknya targetkan mulai bulan Januari, hingga bulan Desember selesai pada bulan Agustus Tahun 2021, dimana target capaian kuota berjumlah 9.665 bidang untuk tujuh desa.

“Kami targetkan Desember akan selesai,” jelasnya

“Sesuai kuota dari pihak BPN kabupaten Garut, sementara ini dari delapan desa, baru tujuh desa yang menerima program PTSL tahun 2021 antara lain, Desa Karangsari, Desa Citangtu, Desa Cihuni, Desa Cimaragas, Desa Babakan loka, Desa Sukamulya dan Desa Sukarasa,” katanya.

Sementara untuk Desa Sukahurip akan menerima program PTSL secara khusus di tahun 2022, dengan alasan Desa Sukarasa program PTSL baru 50% selesai sekitar 400 sertifikat dari 800 bidang, jadi diselesaikan dulu secara bertahap.

“Kami berharap semua desa ikut mendukung program pemerintah pusat untuk pencapaian kepemilikan tanah, dengan biaya sesuai SKB tiga menteri Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), oleh karena itu untuk pencapaian program PTSL tiap desa berkawajiban untuk melaksanaan pematokan bagi semua pemilik tanah dengan benar, dengan mekanime tidak ada pemilihan karena kedekatan, tetapi harus merata,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPN/ATR (Agraria dan Tata Ruang) Garut, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, Kapolsek Pangatikan, Kompol H. O’on Suhendra M.Si, Kasi Perdata Kejari Garut, Camat Pangatikan, Asep Harsono, S. STP, M.Si, Tim V PTSL 2021, Budi Mulyadi, Sp, M.AP, serta Kepala Desa. (Yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *