Dansektor 22 Kolonel Eppy Gustiawan Terus Pembenahan Bantaran Sungai

Bagikan berita:

Media Jabar.Net.Bandung –  Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., (Dansektor 22 Citarum Harum), bersama aparat dinas terkait dan kewilayahan melanjutkan penertiban bangunan liar bantaran Sungai Cibodas, Antapani Kidul, Senin (1/02/2021).

Tindakan yang berkelanjutan untuk menata kembali pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai dengan fungsi dan karakter asli sebuah sungai yang bebas tanpa gangguan baik dari aliran sungai maupun pemeliharaannya mengacu pada Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974  tentang sungai.

Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Ditururkan oleh Dansektor 22, “kami akan terus menjalankan aturan yang ada, terutama sebagai fungsi pada tugas sebagai Satgas Citarum Harum,” ucap Kolonel Eppy.

Hal ini diatur pula dalam pasal 2 maka peraturan pemerintah ini mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Keberadaan perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai Cibodas Antapani dikategorikan rawan berpotensi bencana mengakibatkan banjir ke Rw 9, 10 dan Rw 15 Antapani Kodul.

Banjir terjadi jika turun hujan dan debit air sungai naik. Tidak terlepas dari volume sungai di wilayah Rw. 18 mengecil. Sehinnga pemerintah tidak bisa melakukan pemeliharaan disebabkan kanan dan kiri sungai penuh oleh bangunan liar.

Larangan mendirikan bangunan juga di atur dalam pasal 157

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Batasan masalah pada pasal ini dikaji adalah penegakan sanksi pidana dan

kendala penegakan sanksi pidana terhadap perumahan dan permukiman yang berada

di Sempadan Sungai yang berpotensi menimbulkan bencana kepada lingkungan lain.

Tujuan Dansektor 22 Citarum harum dari penertiban ini yaitu untuk menjalankan Perpres No. 15 Tahun 2018 yaitu tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum merupakan peraturan yang mengatur dan usaha untuk mengkonservasi DAS Citarum menyeluruh pada anak cucu dan cicit sungai yang bermuara di Sungai Citarum Harum.

Turut bergerak pada penertiban ini dari aparat dinas terkait dari Pemkot Bandung yaitu, pasukan dari Pol PP satu unit dipimpin oleh Cepy Fajar, Kapolsek Antapani, Danramil, Distaru dan aparat kewilayahan. (Asep/Jpch).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *