Prioritas

35 Industri Kecil-Mikro di Indramayu Terima Sertifikat Halal melalui Kolaborasi Diskopdagin dan LPH LPPOM Jawa Barat

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Indramayu, 29 September 2026 — Sebanyak 35 pelaku Industri Kecil-Mikro (IKM) di Kabupaten Indramayu menerima sertifikat halal melalui program fasilitasi sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Jawa Barat.

Penyerahan sertifikat halal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas dan daya saing produk pelaku usaha lokal sekaligus mendorong kesiapan industri kecil dan mikro dalam menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 29 September 2026 tersebut memiliki momentum yang strategis. Pasalnya, implementasi kewajiban sertifikasi halal secara nasional akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku usaha untuk mempersiapkan sertifikasi halal sebelum ketentuan tersebut diberlakukan.

Wajib Halal Oktober 2026 merupakan bagian dari tahapan implementasi Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Pada tahapan ini, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal semakin luas, tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga mencakup sejumlah kategori lain seperti hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku serta bahan tambahan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hingga sejumlah barang gunaan.
Langkah Konkret Persiapan Wajib Halal Oktober

Dalam konteks tersebut, penyerahan sertifikat halal kepada 35 IKM di Kabupaten Indramayu menjadi salah satu langkah konkret dalam meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi perubahan dan tuntutan regulasi di bidang jaminan produk halal.
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen. Bagi pelaku usaha, kepemilikan sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah dalam mengembangkan produk dan memperluas peluang pemasaran.

Terlebih, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 menyentuh sektor usaha yang cukup luas. Karena itu, kesiapan pelaku usaha perlu dibangun sejak sebelum batas waktu pemberlakuan kewajiban tersebut, baik dari sisi administrasi, bahan baku, proses produksi, maupun penerapan sistem jaminan produk halal.
Pemerintah juga terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kesiapan implementasi Wajib Halal 2026. Pada September 2026, pemerintah khususnya Diskopdagin Kab. Indramayu melakukan koordinasi untuk memetakan kesiapan, mengidentifikasi hambatan, serta mempercepat berbagai langkah yang diperlukan menjelang 18 Oktober 2026.
Dorong IKM Naik Kelas

Kabupaten Indramayu memiliki potensi industri kecil dan mikro yang cukup beragam. Keberadaan IKM tidak hanya berperan dalam menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengembangan produk lokal.
Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, pelaku usaha dituntut untuk memperhatikan berbagai aspek yang dapat meningkatkan daya saing produk. Legalitas usaha, kualitas produk, keamanan, serta sertifikasi halal menjadi sejumlah aspek yang semakin penting untuk dipenuhi

Bagi 35 pelaku usaha penerima sertifikat halal, capaian tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas usaha. Sertifikasi halal juga diharapkan membuka peluang yang lebih luas bagi produk lokal untuk menjangkau konsumen yang semakin memperhatikan aspek kehalalan dalam memilih produk.
Selain itu, kepemilikan sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah dalam membangun kepercayaan konsumen. Hal tersebut menjadi semakin relevan dengan semakin luasnya penerapan kewajiban sertifikasi halal terhadap berbagai kategori produk.
Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan LPH LPPOM Jawa Barat
Program fasilitasi sertifikasi halal tersebut juga mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pemeriksa halal dalam memperluas akses sertifikasi bagi pelaku usaha.

Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu memiliki peran dalam pembinaan dan fasilitasi pelaku usaha di daerah, sementara LPH LPPOM Jawa Barat berperan dalam proses pemeriksaan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi semacam ini menjadi semakin penting menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Pemerintah melalui BPJPH sendiri menekankan bahwa keberhasilan implementasi kewajiban halal membutuhkan sinergi dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa halal.

Dengan adanya kolaborasi tersebut, pelaku usaha di daerah diharapkan memperoleh akses yang lebih baik terhadap informasi, pendampingan, serta proses sertifikasi halal.
Penyerahan sertifikat halal kepada 35 IKM di Kabupaten Indramayu diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat ekosistem industri halal di daerah.
Momentum menjelang Wajib Halal Oktober 2026 juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha lainnya yang produknya termasuk dalam kategori wajib halal agar segera mempersiapkan sertifikasi sesuai ketentuan. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pemeriksa halal, asosiasi usaha, hingga para pelaku usaha itu sendiri.

Melalui sinergi yang berkelanjutan, fasilitasi sertifikasi halal diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal, tetapi juga mendorong terbentuknya pelaku usaha yang lebih siap menghadapi persaingan pasar dan perkembangan regulasi.
Penyerahan sertifikat halal kepada 35 Industri Kecil-Mikro ini menjadi salah satu wujud nyata kolaborasi tersebut. Selain memberikan manfaat langsung kepada para penerima sertifikat, kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan daerah dalam menyambut implementasi Wajib Halal Oktober 2026 serta memperkuat fondasi ekosistem industri halal di Kabupaten Indramayu dan Jawa Barat. (Red) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *