Prioritas

31 Tahun Menyandang Status Masjid Agung,Begini Nasib Masjid Agung Bandung Usai Pemrov Hentikan Dana Operasional

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. BANDUNG — Setelah kurang lebih 31 tahun menyandang status sebagai Masjid Agung Provinsi Jawa Barat, Masjid Agung Bandung memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut status tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan pada 7 Januari 2026. Secara administratif, masjid yang berada di kawasan Alun-Alun Bandung itu kembali berstatus sebagai Masjid Agung Bandung.

Keberadaan Masjid Agung Bandung memiliki sejarah panjang dalam perjalanan Kota Bandung. Masjid ini memiliki akar sejarah sejak masa kepemimpinan R.A.A. Wiranatakusumah IV pada 1811–1812 dan berkembang bersama kawasan pusat Kota Bandung. Dalam perjalanan sejarahnya, masjid mengalami berbagai perubahan bentuk dan pengelolaan hingga pada 2002 ditetapkan sebagai Masjid Agung Provinsi Jawa Barat.

Pencabutan status tersebut membawa konsekuensi terhadap pola pengelolaan dan pembiayaan masjid. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan dukungan pembiayaan operasional dengan pertimbangan bahwa masjid berdiri di atas tanah wakaf. Dengan status tersebut, pengelolaan aset wakaf berada pada pihak Nazhir sesuai dengan ketentuan perwakafan.

Dampak kebijakan tersebut juga dirasakan pada tenaga operasional. Sebanyak 23 pekerja yang sebelumnya mendukung kegiatan masjid melalui skema pemerintah provinsi ditarik dan mendapat opsi untuk ditempatkan di fasilitas lain, termasuk Masjid Raya Al Jabbar.

Sementara kebutuhan masjid tetap berjalan. Listrik, air, kebersihan, keamanan dan pelayanan jamaah harus tetap tersedia. Pada saat yang sama, kondisi fisik bangunan juga membutuhkan perhatian. Dalam pembahasan pihak terkait, terdapat sekitar 135 titik kerusakan yang membutuhkan penanganan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan keresahan di tengah masyarakat, terutama menyangkut keberlangsungan operasional dan masa depan pengelolaan Masjid Agung Bandung.

Keresahan itu salah satunya disuarakan Abah Mansyur, Ketua LSM GMBI Distrik Bandung. Sebelumnya Abah Mansyur telah bertemu dengan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Masjid Agung Bandung. Dari pertemuan tersebut, ia memperoleh gambaran mengenai kondisi yang dihadapi masjid setelah dukungan operasional pemerintah provinsi dihentikan.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal status masjid, tetapi bagaimana operasionalnya tetap berjalan. Listrik, air, marbot dan kebutuhan lainnya tetap harus dibayar. Kalau dukungan pemerintah dihentikan, tentu harus ada solusi yang berkelanjutan, jangan akhirnya seolah lepas tangan dan membiarkan masjid terlihat kumuh,” ujar Abah Mansyur.

Persolan tersebut tak lepas dari perhatian Umar Komarudin selaku aktivis dan simpul sosial Kota Bandung, untuk bersama mencari solusi terbaik. Dalam kapasitasnya sebagai fasilitator, Umar Komarudin mempertemukan sejumlah pihak yang memiliki perhatian terhadap kondisi Masjid Agung Bandung untuk membicarakan persoalan yang muncul sekaligus membuka pembahasan mengenai kemungkinan solusi yang dapat ditempuh.

“Dengan ruang diskusi ini, kita sama-sama mencari solusi dan langkah terbaik, terlebih ini menjadi permasalahan bersama khususnya kota Bandung, tentunya kita tidak bisa sendiri untuk menyelesaikan persolaan yang saat ini terjadi.” Ujar Umar Komarudin membuka diskusi dan menjawab aspirasi masyarakat.

Pertemuan tersebut dihadiri Robby Maulana Zulkarnaen, kerap disapa Robi, sebagai perwakilan pihak Nazhir Masjid Agung Bandung, Abah Mansyur, serta sejumlah aktivis sosial, pemerhati tata ruang, unsur pemuda dan rekan media.

Dalam pertemuan (30/7), pembahasan berfokus pada kondisi Masjid Agung Bandung setelah perubahan status dan pola pengelolaan, termasuk keberlangsungan operasional, kondisi bangunan serta posisi Nazhir dalam pengelolaan aset wakaf.

Dari sisi Nazhir, Robi memberikan pandangan mengenai posisi pengelolaan Masjid Agung Bandung dan amanah wakaf yang melekat pada aset tersebut. Menurutnya, keberadaan masjid tidak hanya dapat dilihat dari bangunan dan status administratifnya, tetapi juga dari fungsi sosial yang selama ini berjalan di tengah masyarakat.

“Masjid ini memiliki sejarah yang panjang dan ada amanah wakaf yang harus kita jaga. Tetapi masjid juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitarnya,” ujar Robi.

Menurut Robi, aktivitas Masjid Agung Bandung turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di kawasan sekitar. Keberadaan jamaah dan aktivitas keagamaan membuat kawasan tersebut tetap hidup dan memberikan ruang bagi berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.

“Masjid bukan hanya tempat orang datang untuk beribadah. Di sekitarnya ada masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya. Ketika masjid ramai, ada pergerakan ekonomi masyarakat yang ikut tumbuh,” katanya.

Robi juga menyoroti fungsi sosial masjid dalam pemanfaatan air bagi masyarakat di sekitar kawasan. Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi bagian dari manfaat yang selama ini diberikan masjid kepada lingkungan sekitar.

“Masjid juga memiliki kontribusi dalam penyediaan dan pemanfaatan air bagi masyarakat. Jadi manfaat masjid ini bukan hanya dirasakan ketika orang masuk untuk ibadah, tetapi juga ada fungsi sosial yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Robi.

Karena itu, menurut Robi, perubahan pola pembiayaan perlu dilihat bersama dengan besarnya tanggung jawab yang kini harus dipikul pihak pengelola.

“Ketika dukungan operasional dari pemerintah sudah tidak ada, sementara kebutuhan masjid tetap berjalan, tentu beban itu menjadi tanggung jawab yang harus kami pikirkan. Listrik, air, kebersihan, keamanan, pelayanan jamaah dan pemeliharaan bangunan semuanya tetap membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” tukasnya.

Beban tersebut semakin besar karena kebutuhan pemeliharaan tidak dapat ditunda seluruhnya. Dalam pembahasan pihak terkait, terdapat sekitar 135 titik kerusakan yang membutuhkan penanganan.

“Masjid tetap harus buka, jamaah tetap harus dilayani dan bangunan tetap harus dirawat. Artinya, kebutuhan operasional tidak berhenti hanya karena pola dukungan berubah. Kami tidak tinggal diam, tentunya mencari formulasi agar biaya opersional dapat terpenuhi,” ujar Robi.

Menurutnya, pihak Nazhir akan mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Semua masukan yang disampaikan tentu akan kami komunikasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan di dalam Nazhir. Kita ingin melihat persoalan ini dengan baik dan menentukan langkah yang tepat,” katanya.

Robi juga berharap perubahan status tidak membuat perhatian terhadap Masjid Agung Bandung ikut berkurang.

“Harapan kami tentu pemerintah tetap melihat kondisi Masjid Agung Bandung ini. Bagaimanapun, masjid ini punya sejarah panjang dan menjadi bagian dari masyarakat. Mudah-mudahan masih ada ruang komunikasi dan perhatian dari pemerintah untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan masjid ini,” ujarnya.

Sementara Abah Mansyur menilai perhatian terhadap Masjid Agung Bandung perlu terus dibangun karena persoalan yang muncul menyangkut fasilitas yang digunakan masyarakat setiap hari.

“Kami datang bukan untuk memperbesar persoalan. Kami ingin ada perhatian dan ada jalan keluar. Masjid ini milik umat dan sejarahnya juga bagian dari Kota Bandung, dan lebih kepada kepantasan rumah ibadah,” kata Abah.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai masa depan Masjid Agung Bandung setelah perubahan status dan pola pembiayaan. Selain Robi, Abah Mansyur dan Umar Komarudin, sejumlah aktivis sosial, pemerhati tata ruang, unsur pemuda dan media turut hadir dalam pembahasan.

“Dengan adanya ruang diskusi ini, kita berharap bahwa permasalahan Masjid Agung Bandung dapat segera teratasi dan adanya perhatian dari semua pihak, sehingga Masjid tidak kehilangan marwahnya, terlebih masjid Agung merupakan candra di muka bagi kota ini.” Tutup Umar mengakhiri ruang diskusi.

Masjid Agung Bandung kini berada dalam fase pengelolaan yang berbeda setelah 23 tahun menyandang status Masjid Agung Provinsi Jawa Barat. Perubahan status tersebut diikuti dengan perubahan pola dukungan operasional, sementara kebutuhan pengelolaan dan pemeliharaan masjid tetap berjalan.

Pada akhirnya, persoalan Masjid Agung Bandung bukan hanya mengenai perubahan status administratif. Di dalamnya terdapat persoalan keberlanjutan operasional, pemeliharaan bangunan, amanah wakaf serta fungsi sosial dan ekonomi yang selama ini berjalan di tengah masyarakat.
Dengan beban operasional yang kini harus ditanggung melalui pengelolaan mandiri, pihak Nazhir menghadapi tantangan untuk memastikan seluruh fungsi tersebut tetap berjalan.

Di tengah kondisi itu, perhatian pemerintah tetap diharapkan. Bukan semata-mata dalam bentuk pembiayaan, tetapi juga melalui komunikasi dan kebijakan yang dapat mendukung keberlangsungan Masjid Agung Bandung sebagai rumah ibadah, bagian dari sejarah Kota Bandung, sekaligus ruang sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

Martika Edison tim Dpc Jurnalis Media Indonesia Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *