Mabes Polri Naikan Kasus Kampoeng Kurma Grup Ke Tahap Penyidikan
Media-jabar.net | “Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri disebutkan bahwa perkara Kampoeng Kurma Group telah naik ke tahap Penyidikan. Hal ini terbukti dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Agung Pidana Umum,” terang Zentoni, S.H., M.H., kepada awak media-jabar.net, Jakarta, Senin 23 November 2020.
Dalam penjelasan tertulisnya Zentoni selaku Kuasa Hukum Konsumen Korban Kampoeng Kurma Group menjelaskan bahwa, Kampoeng Kurma Group ini diduga telah melakukan tindak pidana memperdagangkan suatu barang berupa lahan kavling dengan sarana prasarana serta bonus pohon kurma yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau tidak menepati kesepakatan waktu penyelesaian sesuai yang dijanjikan dan/atau pelaku melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin usaha perusahaan perantara perdagangan property (SIU-P4) dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh perusahaan Kampoeng Kurma Group sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 dan/atau Pasal 62 ayat (2) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk diketahui oleh publik, kasus Kampoeng Kurma Group ini bermula pada sekitar bulan November tahun 2019 dengan adanya laporan/aduan Konsumen Kampoeng Kurma Group yang gagal menerima kavling, walaupun mereka telah membayar lunas kepada Kampoeng Kurma Group,” tutup Zentoni, Senin (23/11).
Sejak berita ini diterbitkan, pihak dari Kampoeng Kurma Grup belum memberikan keterangan kepada media-jabar.net, terkait pelaporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Konsumen Korban Kampoeng Kurma Group ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
(DR)
Editor & Penerbit : Den.Mj