LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912

Bagikan berita:

Media-jabar.net |

SIARAN PERS
LEMBAGA BANTUAN HUKUM KONSUMEN JAKARTA
NOMOR: 01/ZN/LBH-KJ/VIII/2020

Terhitung mulai hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020 Pukul 10.00 WIB, LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para Nasabah yang polis nya telah jatuh tempo akan tetapi klaimnya tidak dapat dicairkan oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Sesuai polis yang ditandatangani bersama bahwa nasabah yang telah habis masa kontraknya akan mendapatkan pencairan dana sebesar Rp. 60.280.867,- (enam puluh juta dua ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) akan tetapi tidak dapat dibayarkan klaim nasabah tersebut oleh Asuran Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dengan berbagai alasan.

LBH Konsumen Jakarta menduga Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang tidak kunjung melakukan pembayaran atas klaim nasabah adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan

Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta yang beralamat di:

LBH Konsumen Jakarta
Graha Samali Lt. 1
Jl. H. Samali No. 31B, Kalibata, Pancoran, Jakarta 12740 Indonesia
HP/WA. 081317422079,

Untuk selanjutnya diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian Siaran Pers ini.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM KONSUMEN JAKARTA
Advokat dan Pembela Konsumen

ZENTONI, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
(HP/WA: 081317422079)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *