DPRD Bogor Terima Kado Di Momentum HUT RI 75, Segera Pansuskan Kasus PDAM

Bagikan berita:

Media-jabar.net | LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) BMH ( Barisan Monitoring Hukum) kembali memberikan rellesenya pada redaksi media-jabar.net yang dinilai independen dan berpihak pada publik tidak tersandera dana iklan atau support APBD.

Untuk kali ini BMH memberikan kado hadiah ulang tahun (HUT RI- 75) dengan menuntut DPRD Kabupaten Bogor membentuk PANSUS terkait skandal dugaan korupsi di tubuh PDAM Kabupaten Bogor.

Dalam kiriman rellese nya LSM BMH, menuntut DPRD Kabupaten Bogor agar kembali kepada marwahnya selaku wakil rakyat dan tidak berkhianat, atau bahkan bersekongkol dengan Tupoksinya dalam 3 (tiga) kapasitas parlemen.

”Momentum HUT RI Ke 75 ini kami berikan kado ulang tahun terbaik bagi DPRD kabupaten Bogor, yakni kembali pada marwahnya selaku wakil rakyat tidak tergerus, apalagi terperangkap pada skandal kasus korupsi di PDAM.
Didalam rellese kami pada media secara jelas dan gamblang bagaimana fungsi dan tugas DPRD dalam 3 (tiga) kapasitasnya yakni Legislasi, Budgeting dan kontroling, yang dinilai lemah dan mandul, bahkan turut serta melegalkan upaya korupsi tersebut secara berjamaah. Dan khusus pada alinea hal fungsi kontroling, saya tekankan pada KETUA DPRD omong kosong jika korupsi ini dikatakan bukan terjadi jamannya.
Artikulasi dalam omong kosong, harusnya sebagai pimpinan DPRD tetap bertanggung jawab, dengan tidak hanya menepis atau menghindar dari tanggungjawabnya selaku wakil rakyat atau parlemen. Akan tetapi dari ungkapan tersebut, jawablah dengan membentuk hak angket dan segera pansuskan kasus PDAM ini, jika perlu bekukan direksi saat ini, karwna dinilai tidak patut dan pantas dalam kinerjanya yang bobrok,” tegas Irianto, rabu (12/08).

Sementara diketahui ketua DPRD, Rudy Sumanto menjawab konfirmasi dengan statemen tajam.
“Ijin Bang, terimakasih Saran dan Kritiknya untuk kami, ini jadi atensi untuk kami lebih baik lagi. Ijin koreksi :

  1. Alangkah baiknya disebut dengan Data dan Fakta oknum Banggar siapa dijaman saya yang dituduh menerima.
  2. Kata – kata statemen saya, apabila dipotong substansinya berubah, Contoh : Terkait Statement Saya di media, betul Saya menyampaikan bahwa itu bukan di Jaman Saya, tetapi ada tambahannya bahwa : Walaupun bukan di jaman Saya, saya selaku Pimpinan DPRD tetap bertanggung jawab terhadap proses ini. Mangga (Silahkan) dicek kembali agar substansinya tepat. Apalagi ada kata- kata Omong Kosong di awal jadi merubah substansi,” jelas Rudy secara tertulis.

(Den.Mj)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *