Jachja TD: UJI KOMPETENSI HARUS BERSIFAT TERBUKA/UMUM

Bagikan berita:

Media Jabar.NetBandung – Belum reda rasa bersyukur saya terhadap pernyataan Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna kemarin pada saat apel pagi tentang kinerja para pejabatnya yang memble, eeeeehhhh…. tiba2 temen media mengabarkan bahwa tadi Sekda, Asep Sodikin, mengundang 17 pejabat eselon 2 untuk Uji Kompetensi menjelang rotasi/mutasi jabatan. Ke-17 pejabat tsb adalah Drs. Imam Santoso, M.MPd (Kadisdik), drg. Hernawan Widjajanto, M.Kes (Kadiskes), Ir. Anugrah, MM (Kadis PUPR), Wandiana, SH. MM (Kadis PMD), Ir. Rachmat Adang Syafa’at (Kadis Perukim), Ir. Apung Hadiat Purwoko, M.Si, Rini Sartika, S.Sos. M.Si ( Kasatpol PP dan Damkar), Drs. Ade Komarudin, M.Si (Kadishub), Heri Partomo, S.Ip (Kadissos), Drs. Iing Solihin (Kadisnakertrans), Drs. H. Ade Wahidin, M.Si (Kadis KUMK), Ade Zakir Hasim, ST (Kadis PMPTSP), Ludi Awaludin, S.Ip ( Kadis Komimfo), Drs. Ade Sudiana (Kadispora), Dra Sri Dustirawati, M.Si (Kadis Parbud), Ir. Undang Husni Tamrin (Kadis Kannak), dan Duddy Prabowo, S.Sos, MM (Kepala BPBD). Padahal Bupati sudah tahu kinerja para pejabat sekarang. Apakah teguran Bupati hanya sebatas teguran?

Sekda memanggil ke-17 pejabat eselon 2 tsb pasti berdasarkan hasil konsultasi dengan Bupati. Kalau demikian untuk apa Bupati memberi teguran?
Secara teori, Uji Kompetensi bagi asn itu harus dilakukan secara terbuka, di mana eselon 3b, sekretaris dinas atau yang baru lalu mengikuti assesment berhak mengikuti uji kompetensi.
Timbul pertanyaan, 1). Kenapa hanya 17 pejabat saja sementara yang memiliki *hak berkarir* masih banyak dan menunggu nasib. 2). Apakah Bupati, maaf, kurang memahami bahwa kalau ada eselon 2 yang sedang menjabat dengan alasan kinerjanya tidak sesuai dengan harapan Bupati dapat diganti? Bupati seyogyanya belajar dari Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta yang berani menindak para pejabatnya. Malahan Presiden Jokowipun sudah menginstruksikan MenPanRB untuk memperluas *Jabatan Fungsional*.

Sekedar saran, Bupati jangan mempertahankan para pejabat yang kinerjanya minim, dudukkan saja mereka dalam jabatan fungsional. Toh pada jabatan tsb mereka mendapat *tunjangan kinerja juga*, meskipun nilai nominal berkurang, karena tidak memiliki tanggung jawab anggaran dan kepegawaian. Misalnya, Pejabat A yang sedang memangku jabatan sebagai kadis anu, ia bisa dialihkan menjadi tenaga fungsional sesuai dgn keakhliannya.

Bupati jangan sampai pusing memikirkan pola pikir yang ‘dihembuskan’ dengan perundang2an yang sebenarnya bisa dilaksanakan. Masih banyak asn yang benar2 ingin memajukan KBB kala memperjuangkan perubahan, dan mereka menunggu janji. Salam Perubahan***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *