BURUH KEPUNG GEDUNG PTUN BANDUNG
Media Jabar.net Bandung – Ribuan buruh di Jawa Barat yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Jawa Barat yang diketuai oleh Roy Jinto Ferianto melakukan unjuk rasa didepan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Kota Bandung Selasa (28/7) .
Menuntut pembatalan gugatan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tentang Surat Keputusan Upah Minimum Kota (SK-UMK) tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Karena menurut Roy ketua DPD KSPI Jabar bahwa surat keputusan Gubernur tersebut sudah sesuai dengan ketentuan, dimana gubernur harus menetapkan produk hukum untuk upah minimum sesuai UU Ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 88 ayat 4 dan pasal 89.
Selain menuntut pembatalan gugatan APINDO KSPI juga menuntut cabut hurup D Diktum ketujuh SK UMK tahun 2020. Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dan minta diterbitkan SK UMSK (upah minimun sektoral kabupaten/kota). Sampai sore pukul 15.00 tuntutan para buruh agar tuntutan APINDO untuk menganulir SK Gubernur tentang penetapan UMK akhirnya dibatalkan oleh PTUN, sehingga upah UMK masih berlaku seperti biasa, dan para buruh membubarkan diri dengan tenang (RONI)