Sektor 22 Sub 05 Pembongkaran 41 Rumah Di Bantaran Sungai Cikapundung Kolot Berjalan Tertib
Media jabar.Net.Kota Bandung, – Pembongkaran sebanyak 41 bangunan liar di bantaran sungai Cikapundung Kolot di wilayah Rw. 8 Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung dilakukan guna mendukung rencana normalisasi sungai.
Pembongkaran dilakukan hasil kolaborasi Satgas Citarum Harum Sektor 22, BBWS Citarum, Unsur Dinas terkait dan kewilayahan serta yang lainnya.
Pembongkaran tidak hanya dilakukan secara manual dengan mengerahkan personel Satgas Citarum harum Sub 5, DPU Kota Bandung, kewilayahan namun juga menggunakan alat berat, karena sebagian besar bangunan dibangun secara permanen.
Dansektor 22 Kol. Inf. Eppy Gustiawan menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut menempati bantaran sungai yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
“Selain menormalisasi sungai, penertiban bangunan di bantaran sungai ini juga sebagai upaya menegakan Perpres No 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum”. Jelas Dansektor.
Keberadaan bangunan liar ini, menurut Dansektor, mampu memicu terjadinya banjir, lebar sungai menyempit, sehingga jika terjadi hujan maka air meluap ke permukiman warga.
“Akibat penyempitan itu, jalan Infeksi untuk melakukan normalisasi sungai terputus, karena jalan infeksi tersebut di manfaatkan warga untuk bangunan”. Tuturnya.
Untuk itu, Eppy. menegaskan, dalam rangka menata dan menormalisasi sungai kita tertibkan semua bangunan tanpa ijin yang sah.
“Sehingga peran satgas dan Dinas terkait serta kewilayahan bisa menata dan menormalisasi permasalahan sungai”. Pungkasnya.