Kasubag Humas Polres Garut : menyebarkan identitas pasien covid-19 itu bisa diproses secara hukum pidana

Bagikan berita:

media-jabar.net | Garut —
Kasubag Humas Polres Garut Ipda H. Muslih meminta, kepada rekan – rekan media untuk bisa menyajikan pemberitaan yang memberikan informasi yang akurat dan menyejukan, tanpa mengesampingkan kajian kode etik jurnalistik dan perundang – undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Juru Bicara Covid-19 kab Garut, Ricky Rizky Darajat SH M Si., pada siaran pers penanganan copid 19 di Kabupaten Garut, di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Sabtu (04/04.).

”Satu hal yang terpenting adalah jangan menyebarkan identitas pasien baik melalui tulisan dalam pemberitaan, maupun menyebarkan melalui media sosial, karena jelas akan bersentuhan dengan hukum sesuai UU yang ada,” terang Muslih.

Muslih juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama, dalam UU Kesehatan dan Tranparansi Publik serta UU ITE pasal – pasal hukum terkait menyebarkan identitas pasien itu bisa diproses secara hukum pidana.

”Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat jangan ikut menyebarkan informasi mengenai pasien, karena itu merupakan tindakan yang bisa dipidanakan,” pungkasnya.

Reporter : wahyu

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *