Nekad.Pembangunan Minimarket Desa Balerante Di duga tidak kantongi IMB / PBG
Kabupaten Cirebon Media Jabar.net – Pembangunan Minimarket di Desa Balerante. Kecamatan Palimanan, ditengarai belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
tergolong Nekad.
Minimarket tersebut diketahui milik PT.Sumber Alfaria Trijaya.Tbk. dalam Surat Rekomendasi permohonan ijin pemanfaatan Tanah Negara “PSDA” Kepada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang “PUTR” Kabupaten Cirebon dengan Nomer Surat : 400.10.2.2 / 09 /DES /l/2026
Pemerintah Desa Balerante Kecamatan Palimanan. tersebut
Dari informasi yang di himpun Media jabar.di lapangan, pembangunan minimarket tetap berlangsung meskipun izin mendirikan bangunan masih diragukan.
MJ sambangi Balai Desa Balerante untuk menemui kepala Desa “Kuwu” mengkonfirmasi pembangunan mini market tersebut.sangat disayangkan Kepala Desa ” Kuwu” tidak ada di kantor.
Rabo (25/02/2026)
lanjut MJ datangi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang “DPUTR” Kantor UPTD 3 untuk menanyakan perizinan Pemanfaatan Tanah Negara (tanah PSDA)
juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
MJ disodorkan Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang (DPUTR) kabupaten Cirebon.
Dugaan tidak mengantongi IMB/PBG pun semakin kuat. Dalam isi Dokumen Banyak kejanggalan kejanggalan.yang tidak sesuai.
sementara itu pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya.Tbk belum bisa di hubungi. Sampai berita ini ditayangkan.
(joei)
