Kepala Sekolah SDN 2 Kasugengan Lor Diduga Gelapkan Dana BOS
Kabupaten Cirebon, media – jabar.net Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 di SD Negeri 2 Kasugengan lor, kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon diduga digelapkan oleh Kepala sekolah,
“Dari hasil pantauan dan investigasi media, yang kami lakukan, bahwa dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah di SDN tersebut tidak transparan dan bahkan telah terjadi pemalsuan data Sekolah dalam laporan dana BOS tersebut “
Hal tersebut terlihat dari perbaikan WC murid
Kejanggalan dalam perbaikan WC, pembelian pasir halus 2 truk, 2 pintu kamar mandi, 2 closed jongkok, 7 sak cemen, 100 keramik lantai, itu semua tidak sesuai dengan fisik nya.
( tidak direalisasi )
Berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan dana BOS tersebut, Kepala SDN 2 Kasugengan Lor dikonfirmasi.
“Iya mengatakan karena kebutuhan ergen untuk akreditasi.jadi belum di realisasi, dan itu perencanaan” Ucap nya.dengan nada keras,
Bahkan Ooh casriah (kepsek) pun mengancam keluarga wartawan” Di ruangan kerja nya.( 5/10/2022)
M (48 tahun) warga setempat.menuturkan perbaikan WC tidak ada. Itu masi seperti semula, kalau pengecetan mungkin iya.saya kan mondar mandir kesini tiap hari mas..tutur nya saat di tanya MJ
perkataan yang berbeda dengan korwilbidikcam Depok Ema Sukmawati,.iya menyampaikan bahwa sudah di laksanakan .dan iya pun kirim poto poto kegiatan, via whats app pribadinya.
Penyampaian korwilbidikcam itu dari Ooh casriah (kepsek) SDN 2 Kasugengan Lor, ujarnya..
Herri Purnama Kepala Bidang (SD) mengatakan “nanti kita dalami dulu permasalahannya, Ya kita akan tanyakan dulu ke yang bersangkutannya” Jawab dengan singkat via whatsapp pribadinya,
Komarudin Komite Sekolah pun tidak tahu menau tentang ada nya perbaikan WC tersebut,
kata, Komarudin Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) selama ini tidak pernah diketahui oleh Komite Sekolah dan ini sejak pergantian kepala sekolah yang baru. Seharusnya RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah ini jelas sudah tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS TA 2022 dan rawan untuk penggelapan maupun diselewengkan. tutur komarudin,
Saat di temui di tempat ia mengajar,
Padahal dalam penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat,” imbuh Komarudin
sekolah sebagai sebuah identitas organisasi sudah seharusnya mampu mengelola BOS secara profesional untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang bermutu. Dana BOS yang diterima oleh sekolah harus dikelola secara mandiri dan bertanggung jawab serta transparan.
(joei)
