Upah Naik Walaupun Kadis Ketenagakerjaan Kota bogor Harus Jadi Tumbal Dicopot

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Para Pekerja atau Buruh diKota Bogor akhirnya dapat menikmati kenaikan upah minimum Kota Bogor 2021 sebesar 3,27% atau sebesar Rp.4.306.159 dari sebelumnya tahun 2020 sebesar Rp.4.169.806.

“Hal ini didapatkan dengan tidak mudah karena, mereka berjuang selama hampir 1 (satu) minggu. Para Pekerja atau Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor minggu lalu melakukan aksi unjuk rasa dikantor walikota Bogor, setelah sekian jam menunggu Walikota tidak mau menemuin dengan berbagai alasan, dan dilanjutkan hari berikutnya juga belum ada titik temu,” ucap Syahri selaku pengurus di DPC SPN Kota Bogor saat dikonfirmasi awak media-jabar.net, Jumat (20/11/20).

Dari pantauan awak media-jabar.net dilapangan, Klimak dari perjuangan dan kegigihan para pekerja/buruh Kota Bogor akhirnya berhasil setelah sebelumnya mendatangi rumah dinas Walikota Bogor.

Unjuk rasa para pekerja/buruh (SPN) meminta pencopotan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bogor, kamis 19/11/2020.

Disaat mereka melakukan aksi unjuk rasa dikantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bogor jalan DR. Semeru No 33 Kelurahan Kebonkelapa, Kecamatan Bogor Tengah, para Pekerja/Buruh juga menyuarakan untuk mencopot Kadisnaker Kota Bogor yang tidak responsip dan aspiratif.

“Kami kecewa dengan sikap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bogor Elia Buntang yang tidak memahami kesulitan para Pekerja/Buruh di Kota Bogor,” tandasnya.

Usai menunggu Walikota di Rumah dinasnya yang tidak kunjung datang, para perwakilan pekerja/buruh (SPN) akhirnya difasilitasi oleh mantan Kadisnaker Samson purba yang sekarang menjadi Kadis KUMKM Kota Bogor, kamis 19/11/2020.

Hal senada juga disampaikan oleh Budi Madrika Ketua DPC SPN Kota Bogor kepada awak Media-jabar.net dirinya mengatakan bahwa, “pada dasarnya tidak ada perjuangan yang percuma, sampai kami menginap di depan rumah dinas Walikota Bogor, dan akhirnya Bima Arya menanda tangani perubahan rekomendasi kenaikan UMK Kota Bogor sebesar 3,27 persen. Awalnya tidak ada kenaikan, akhirnya menjadi naik. Walaupun dengan difasilitasi oleh mantan Kadisnaker Samson purba yang sekarang menjadi Kadis KUMKM. Dan kami sangat kecewa dengan sikap dari Kadisnaker yang sekarang seolah mempersulit dalam meresfon perubahan rekom,” tegas Budi, Jumat (20/11).

Direktur Eksekutif Jaringan Informasi Advokasi (JIA) Iwan Kusmawan SH, yang dihubungi terpisah oleh awak Media-jabar.net angkat bicara, “saya sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor, baik Walikota maupun Kadisnaker. Dalam kondisi seperti ini (Covid 19), buruh sudah banyak mengalami kerugian yang cukup besar, karena dengan terpaksa mereka upahnya harus dikurangi 50% dengan dalih perusahaan tidak mampu atau ordernya ditarik/hasil produksi tidak terjual,” katanya, Jumat (20/11).

“Menurut saya, itu hanya sebuah alasan saja, di indonesia hampir mayoritas perusahaan Multi Nasional Campany (MNC), artinya perusahaan yang ada di Indonesia hanya pembuat. Adapun pemilik Brand adanya diluar negeri, sementara para pemilik Brand punya komitmen tinggi terkait kepatuhan norma kerja. Jadi sangat tidak mengerti kalau masih ada pengusaha yang pura-pura sulit. Karena apapun alasannya, tidak semudah membalikan telapak tangan, artinya ada mekanisme yang harus dilalui sebagai bukti kesulitan/ketidak mampuan dalam membayar upah,” pungkasnya.

Iwan Kusmawan yang juga sebagai Ketua IndustriAll Indonesia Council akan melakukan investigasi kepada perusahaan tidak patuh terhadap norma kerja, kalau ditemukan akan kami laporkan kepada pihak Brand/Buyer sesuai mereknya, karena perusahaan yang tidak patuh berarti tidak punya komitmen juga dengan Brand.

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *