Pandangan Umum Fraksi PKS Setuju Atas Penyampaian 6 Raperda Kota Depok

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Depok – Dalam keterangan pandangan umum yang disampaikan oleh Moh Hafid Nasir selaku Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat, 1 April 2022, yakni :

  1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
  3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok
  4. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
  5. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
  6. Raperda tentang Perlindungan Pohon

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok Terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Pada kesempatan ini, kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan menyampaikan Pandangan Umum kami terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD, yakni :

  1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
  3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok
  4. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
  5. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
  6. Raperda tentang Perlindungan Pohon

Secara umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik 6 Raperda ini. Sebagaimana dijelaskan oleh Walikota pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa konsideran utama pengajuan 6 Raperda ini berkaitan dengan konsekuensi peraturan perundang-undangan di atas yang menuntut adanya penyesuaian dan atau mengamanatkan penjabaran lebih lanjut pada regulasi di tingkat perda.

Hal ini tentunya merupakan keniscayaan dalam penataan regulasi daerah yang lebih sesuai tatanan hukum yang berlaku secara nasional. Di samping itu juga diperlukan regulasi lain terkait berbagai kebutuhan di daerah.

Berikut ini pandangan umum fraksi PKS terhadap masing-masing Raperda:

  1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres Nomor 96 tahun 2018, serta UU Nomor 23 tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Bahwa tidak diperlukan lagi pengaturan adminduk di tingkat daerah. Semua mengacu pada aturan adminduk di tingkat nasional lewat elektronik ktp.
    Kebijakan ini tentu dapat dipahami bersama. Bahwa negara termasuk pemerintah daerah berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik yang memenuhi harapan dan tuntutan warga akan memunculkan kepercayaan yang kuat dari masyarakat. Dengan demikian upaya-upaya kebijakan yg mengarah ke sana menjadi niscaya.
    Dalam kurun lima tahun terakhir pelayanan publik Adminduk di Kota Depok telah menunjukkan lompatan kualitas yang luar biasa. Beberapa inovasi telah dilakukan dan mendapatkan apresiasiasi. Namun akan kita dorong terus agar Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) meningkat.
    Fraksi PKS Depok akan terus mendukung hadirnya pelayanan publik yang berpegang pada asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak, keprofesionalan, keterbukaan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan..
  2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah.
    Fraksi PKS memandang bahwa raperda Perlindungan Pohon ini sebagai penegasan lebih lanjut terhadap perda Kota Hijau dan perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat. Tujuan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU Penataan Ruang yang mengatur agar diwujudkannya 30% wilayah kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk itu, perlindungan pohon adalah sebuah keniscayaan.
    Fraksi PKS berharap melalui raperda ini semua pemangku kepentingan pembangunan bersemangat dalam berpartisipasi dan berkontribusi nyata di dalam gerakan menanam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi.
    Secara khusus Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) juga punya peran strategis dalam perlindungan pohon, agar tidak abai, terutama saat membangun sarana prasarana infrastruktur mereka. Contohnya adalah beberapa fisik toko modern dan minimarket selama ini didesain jauh dari adanya pohon demi kebutuhan ruang parkir. Ke depan hal ini harus ada perubahan.
    Lewat Raperda Perlindungan Pohon ini penting dibuatkan database pohon secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon selama 5 tahun dan dievaluasi setiap tahun, dengan melibatkan masyarakat, dalam wadah Dewan Pohon Kota, melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, melakukan edukasi lewat lembaga pendidikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dan sebagainya.Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air
    Tanah juga berkaitan dengan pengaturan urusan dan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan air tanah menjafi kewenangan pemerintah provinsi. Dan dengan ditetapkannya Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka keberadaan Perda Kota Depok terkait Pengelolaan Air Tanah sudah tidak relevan lagi dan perlu dicabut agar tidak terjadi kerancuan di lapangan.
    Fraksi PKS berharap, meski kewenangan pengelolaan air tanah sudah bukan lagi kewenangan pemerintah kota depok, namun pemerintah provinsi jawa barat tetap melakukan koordinasi dalam penerapan regulasi pemanfaatan air tanah, khususnya yang berada di kota depok. Dikaitkan dengan kepentingan jangka panjang, pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan sebagaimana diamanahkan dalam perda Depok Kota Hijau.
  3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok. Di antara kebutuhan mendasar PT Tirta Asasta selaku Perseroda yang mengelola layanan air bersih bagi warga Depok adalah peningkatan struktur permodalan dalam bentuk aset atau barang. Selama ini sebagian aset Pemerintah Daerah Kota yang telah dibangun atau pengadaannya dilakukan sebelum berdirinya PT Tirta Asasta, berupa sumur resapan, jaringan pipa air bersih, menara air, saluran air, mobil tangki air, dan lainnya, juga telah dikelola oleh PT Tirta Asasta. Sudah sewajarnya dan sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa aset pemkot tersebut dapat dilimpahkan menjadi aset PT Tirta Asasta, lewat mekanisme perda penyertaan modal daerah dalam bentuk barang.
    Fraksi PKS berharap dengan pelimpahan ini, aset produktif senilai Rp82,98 Miliar tersebut dapat dimaksimalkan pengelolaannya oleh PT Tirta Asasta dalam kegiatan layanan penyediaan air bersih bagi warga Depok. Dan di sisi lain dapat meningkatkan kinerja PT Tirta Asasta dan meningkat pula kontribusi nya bagi Pendapatan Daerah Kota Depok.
  4. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Salah satu pilar demokrasi yang diamanatkan UU adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Meski menjadi beban anggaran yang sangat besar, namun diharapkan dapat dihasilkan rekrutmen kepemimpinan daerah yang lebih demokratis sesuai harapan masyarakat dan dapat berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. Besarnya beban yang harus ditanggung APBD dalam penyelenggaraan Pilkada ini perlu disiasati agar tidak membebani proses pembangunan setiap tahunnya. Oleh karena itu diperlukan pembentukan Dana Cadangan secara bertahap.
Fraksi PKS dapat memaklumi rencana pembentukan Dana Cadangan ini. Adapun untuk besarannya hendaknya ditetapkan berdasarkan prediksi kebutuhan riil penyelenggaraan Pilkada dan menimbang berbagai regulasi dan alokasi dana pusat (APBN) terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024 nanti.

  1. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi

Regulasi Daerah yang mengatur Jasa Konstruksi di kota Depok antara lain Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Perda Nomor 39 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Organisasi Perangkat Daerah. Dengan lahirnya UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 22 tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana UU tentang Jasa Konstruksi tersebut, maka diperlukan sejumlah regulasi daerah lagi dalam menunjang pelaksanaan UU dan PP tersebut. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi ini menjadi salah satu regulasi yang dimaksudkan.
Fraksi PKS menyambut baik raperda ini dengan semangat penataan lebih lanjut penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih berkualitas, bukan asal membangun, tapi mengandalkan produk konstruksi yang kokoh dan memiliki estetika, serta mengikuti spirit green building atau green infrastructure, pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Depok Kota Hijau.

  1. Raperda tentang Perlindungan Pohon

Fraksi PKS memandang bahwa raperda Perlindungan Pohon ini sebagai penegasan lebih lanjut terhadap perda Kota Hijau dan perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat. Tujuan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU Penataan Ruang yang mengatur agar diwujudkannya 30% wilayah kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk itu, perlindungan pohon adalah sebuah keniscayaan.
Fraksi PKS berharap melalui raperda ini semua pemangku kepentingan pembangunan bersemangat dalam berpartisipasi dan berkontribusi nyata di dalam gerakan menanam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi. Secara khusus Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) juga punya peran strategis dalam perlindungan pohon, agar tidak abai, terutama saat membangun sarana prasarana infrastruktur mereka. Contohnya adalah beberapa fisik toko modern dan minimarket selama ini didesain jauh dari adanya pohon demi kebutuhan ruang parkir. Ke depan hal ini harus ada perubahan.
Lewat Raperda Perlindungan Pohon ini penting dibuatkan database pohon secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon selama 5 tahun dan dievaluasi setiap tahun, dengan melibatkan masyarakat, dalam wadah Dewan Pohon Kota, melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, melakukan edukasi lewat lembaga pendidikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dan sebagainya.

Demikian pandangan umum dari Fraksi PKS. Untuk selanjutnya Fraksi PKS setuju 6 Raperda inisiatif DPRD ini dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya bersama dengan melibatkan Pemerintah Daerah ( Walikota beserta Jajaran OPD terkait ), dengan memperhatikan berbagai masukan yang telah disampaikan di atas. Semoga Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan warga masyarakat kota Depok. Amin.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kota Depok, Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok, Segenap Unsur Forkopimda, Para Pejabat Sipil, TNI dan Polri Kota Depok, Sekretaris Daerah beserta Para Kepala OPD Kota Depok. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *