Jawa BaratKab. Cirebon

Menguak Dugaan Praktik Skandal Jual Beli LKS, Sejenisnya di MTs Negeri 11 Cirebon

Bagikan berita:

Kabupaten Cirebon. Media Jabar.net –
Meski Aturan Demi Aturan Pemerintah Hingga Berkali – melarang keras dan dijelaskan dalam pasal. Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS. Sedangkan pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas bahwa pendidik dan tenaga Didikan.

Dugaan praktek Skandal jual beli buku terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri  “MTsN” 11 Cirebon. seakan tak pernah kehilangan akal melanggengkan praktik haram tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) pun secara tegas melarang sekolah MTs Negeri memperjual belikan buku modul atau Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.
Namun, aturan itu tidak menjadi halangan bagi sekolah MTs Negeri 11 Cirebon. berbagai cara tetap dilakukan demi bisa meraup cuan, meski melanggar aturan.

Dari hasil penelusuran Media jabar. Modusnya. Pihak sekolah menyodorkan surat persetujuan Kepada wali murid, untuk menyetujui anak anaknya membeli buku Modul.Lembar Kerja Siswa “LKS” dengan kesepakatan. Buku dijual perpaket dalam satuan paket 12 buku dengan harga Rp 120,000,-

“MJ” Media Jabar, Sambangi Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 11 Cirebon. Di Desa Cisaat.Kecamatan Dukupuntang. Kabupaten Cirebon.
H.Ilyas. Wakepsek MTsN 11.
” Membenarkan adanya jual beli Buku.kepada murid. dan iya menepis bukan buku LKS. tetapi Buku modul belajar ” ujarnya di ruangan kerja nya
Rabo ( 10/09/2025 )
Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon. Tidak bisa di temui
” beliau lagi ada giat ujar staf pegawai nya.

Kepada Dinas Terkait.atau Kemenag, “APH” Aparat Penegak Hukum Untuk Bisa Menindaklanjuti demi perubahan Kabupaten Cirebon  dan untuk anak bangsa Indonesi pintar dan Maju.
hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan jawaban dari pihak kemenag abupaten Cirebon.
( Joe’i )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *