Jawa BaratKota Bandung

Ketum RPABI Rahmien Liomintono Sesalkan Dugaan Pemecatan Siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung karena Anak Pemulung

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Net. Lampung – ketum RPABI ( Rumah Relawan pendidikan anak Bangsa Indonesia) Rahmien Liomintono sangat Menyesalkan Dugaan Pemecatan Siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung karena Anak Pemulung. Jumat (24/10/2025)

Rumah Relawan Pendidikan Anak Bangsa Indonesia (RPABI) menyayangkan beredarnya video yang menunjukkan dugaan pemecatan seorang siswi oleh pihak SMP Negeri 13 Bandar Lampung hanya karena anak seorang pemulung., Jika informas tentang beredar nya i vidio ltersebut benar, maka tindakan pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah sangat tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar pendidikan nasional.

dalam vidio tersebut nampak keluhan suara seorang ibu sambil menangis penyesalan karena anaknya harus menerima nasib kurang baik, apa daya harus menerima keputusan sekolah SMPN 13 Lampung mengeluarkan anaknya.

Nenurut pengakuan ibu orang tua siswi tersebut mengatakan ” Bahwa sekolahnya memecat nya dengan alasan anak nya sering di buli, dan akhirnya kepala sekolah menyuruh memilih dari pada mempertahankan yang satu yang banyak bubar, tutur ibu tersebut. Dalam vidio tersebut.

Menurut Rahmien Sekolah negeri adalah lembaga publik yang wajib memberikan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh anak bangsa tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun pekerjaan orang tua. Tindakan diskriminatif seperti itu mencederai semangat Merdeka Belajar dan prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan Indonesia.

RPABI menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

RPABI mendorong Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Jika terbukti benar, kepala sekolah dan pihak terkait harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan permintaan maaf terbuka kepada siswi dan keluarganya.

RPABI juga mengajak seluruh masyarakat dan lembaga pendidikan untuk memperkuat komitmen terhadap pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. Tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan hak belajarnya hanya karena kondisi ekonomi keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *