DPRD Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2020-2021

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Depok — Sekretariat DPRD Kota Depok melaksanakan Forum rencana kerja (Renja) perangkat daerah Kota Depok Tahun 2021di Aula Rapat Paripurna, Senin 24/02/2020.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Depok Kania Parwanti mengatakan Forum Renja 2020-2021 ini adalah forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan hasil musrenbang Kecamatan dengan SKPD (Renja SKPD) yang tata penyelenggaraanya difasilitasi oleh SKPD terkait.

Tujuannya adalah penyelarasan usulan antara hasil hasil musrenbang kecamatan dengan Draf Renja SKPD, serta memberikan kesempatan pada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada disektor tertentu,” ujar Kania.

Kania mengatakan, tugas Sekretariat DPRD Kota Depok adalah membantu legislatif melaksanakan pendukung urusan pemerintahan dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesektariatan dan penyelenggara administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggara rapat DPRD.

“Presentasi terbesarnya adalah rencana kerja dewan, karena tugas Setwan adalah pelayanan sehingga DPRD dapat melaksanakan tiga fungsinya dengan baik,” paparnya.

Untuk program prioritas 2020-2021 lanjut Kania, sama seperti sebelumnya kami melayani dari bapak-bapak dan Ibu-ibu dewan tidak banyak yang berubah hanya perbaikan kualitas saja.

“Mudah-mudahan kekurangan sebelumnya bisa diperbaiki,” tukas Kania.

Sementara itu, wakil ketua 1 DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari pada pemaparannya mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dalam hal ini melaksanakan fungsi-fungsi kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.

Berdasarkan Undang undang No 24 Tahun 2014 pasal 149 Fungsi DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usulan rancangan perda, kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan diimplenmentasikan. Selain itu dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah.

Fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan kepala daerah.

Yang ketiga fungsinya adalah pengawasan terhadap perda dan peraturan kepala daerah yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan lain yang terkait penyelengaraan pemerintahan daerah,” paparnya.
(Adenopiansyah)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *