Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Tangkap Kasus Miras Oplosan 

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Jakarta —Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus minuman keras (miras) oplosan dalam botol berbagai merek. Ada tiga tersangka yang ditangkap terkait kasus tersebut masing-masing berinisial JN (22), MAP (29) dan DC (57).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka mengoplos dalam botol miras ternama. Dia coba mengelabui dengan memasukkan ke botol bermerek.

“Pengungkapan bermula ketika tersangka JN ditangkap saat melakukan transaksi miras oplosan di Jalan Raya Ancol, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (14/1) lalu. Tidak lama kemudian, polisi menangkap dua tersangka lainnya di tempat berbeda, MAP di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan DC di sekitar Bekasi, Jawa Barat,” kata Yusri, Senin (20/1), saat Konferensi Pers, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kita berhasil amankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing. Adapun barang bukti yang disita terkait kasus tersebut di antaranya ratusan botol miras berbagai merek seperti Martell, Black Label, Chivas Regal dan lain-lain.

Selain itu juga disita kardus botol miras berbagai merek, tiga jerigen kosong, dua botol cairan perasa, tiga buah gunting, satu unit handphone dan lain-lain. “Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 386 KUHP dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan,” ujarnya. (dade)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *