Ombudsman Diharap Segera Umumkan Pemeriksaan Ijazah La Ode Arusani
Media-jabar.net | JAKARTA — Sejak pemeriksaan keaslian ijazah La Ode Arusani di SMPN Banti – Tembagapura, nomor 23 DI 2394135, 30 juni tahun 2015 dinyatakan dalam kewenangan Ombudsman Papua dan diregister nomor : 0102/LM/X/2018/JPR pada Oktober 2018, masyarakat dan aktivis di Sulawesi Tenggara, terutama Kepulauan Buton menantikan hasil pemeriksaan tersebut.
Dari Kabupaten Mimika, Ketua DPRD Elminus Mom dan Ketua PGRI Fredrica H. Letsoin telah lama mengharapkan ada pengungkapan kebenaran atas kasus ini.
Kepala Sekolah SMPN Banti dan Kadis Kab. Mimika telah membuat surat keterangan La Ode Arusani tidak pernah terdaftar sebagai murid SMPN Banti dan UN pertama kali disana tahun 2006 (sedangkan ijazah itu tahun 2005, dan ada tiga mata pelajaran bernilai UN).
Sejak didapat kabar dari Polres Mimika bahwa, pada Rabu, 14 Agustus 2019 di Polres Mimika ada pemeriksaan terhadap Reki Tafre oleh Ombudsman Papua, maka masyarakat Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Buton berharap ada kejelasan dan segera diumumkan hasilnya oleh Ombudsman RI.
Sementara itu, para pemuda dari Barisan Pencari Keadilan (BPK) Sulawesi Tenggara, mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta. “Kami datang untuk meminta bantuan Komisioner Ombudsman agar mempercepat pengumuman hasil penelitian kasus ini. Kita terus menunggu,” demikian Hisayni, biasa disapa Eko, juru bicara BPK Sultra, Senin (23/9), sesaat setelah diterima oleh staf Ombudsman RI. (dade/ Den.Mj)
Editor & Penerbit: Den.Mj