48 Bangunan Liar Ditertibkan di Kecamatan Panyileukan, Penataan Dilanjutkan dengan Pembersihan Pasca pembongkaran
Media Jabar. Net. BANDUNG – Sebanyak 48 bangunan liar (bangli) ditertibkan dalam kegiatan penataan wilayah di Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pembersihan material sisa pembongkaran guna memastikan kawasan yang ditertibkan kembali bersih dan tertata.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pagi bersama di Polsek Panyileukan. Selanjutnya, petugas gabungan melaksanakan penertiban bangunan liar yang sebelumnya telah melalui tahapan administrasi berupa penyampaian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.

Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor dan unsur kewilayahan, di antaranya Kecamatan Panyileukan, Koramil 1811/UBR, Polsek Panyileukan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DSDABM, DPKP, Linmas, Gober Kewilayahan, Dinas Perhubungan (Dishub), aparatur kelurahan, serta unsur kewilayahan lainnya.
Dalam tahapan pascapembongkaran, DLH Kota Bandung melalui UPT SWK UBERMANIK turut berperan dalam penanganan dan pembersihan material sisa pembongkaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lokasi penertiban tidak menyisakan tumpukan puing maupun material yang dapat mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Pelaksanaan penertiban mengedepankan pendekatan humanis, koordinasi, serta sinergi antarlembaga. Keterlibatan unsur pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh elemen kewilayahan menjadi wujud kolaborasi dalam mendukung penegakan ketertiban umum sekaligus menjaga kualitas lingkungan perkotaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah di Kecamatan Panyileukan untuk mewujudkan kawasan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Penataan wilayah tidak berhenti pada penertiban bangunan yang melanggar ketentuan, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kebersihan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. (Wer’s)
