Prioritas

DUGAAN SL ILEGAL MENJAMUR DI TUBUH PERUMDA TIRTAJATI KABUPATEN CIREBON

Bagikan berita:

Kabupaten Cirebon.Media jabar.net –
Sebelumnya Mencuat maraknya SL ilegal di Wilayah Pelayanan Cabang losari ujung timur Cirebon dan di sorot DPRD Komisi 2 Kabupaten Cirebon yang sampai saat ini belum usai.

Sambungan Langsung (SL) ilegal di tubuh Perumda Air minum Tirtajati “tumbuh bak jamur” karena maraknya praktik penyambungan pipa tanpa meteran atau ilegal oleh oknum.

Kali ini lagi lagi di temukan dugaan Sambungan SL ilegal tanpa meteran diwilayah layanan Cabang Suranenggala

Dari hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun MJ “Media Jabar” di temukan dua sambungan yang diduga SL ilegal yang berlokasi jalan arah Desa Kroya di sebuah bangunan gudang barang bekas dan bangunan dapur “Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi” (SPPG) terlihat jelas Pipa HDPE dari pipa utama menuju pipa PVC yang terpasang di sebuah bangunan SPPG dan gudang barang bekas, tanpa meteran.

Menurut warga setempat “Bangunan SPPG tersebut mulai di bangun awal tahun yakni bulan Februari 2026” ungkapnya. Sambil menunjuk pemiliknya ke arah gudang barang bekas.

Dugaan semakin kuat saat pemilik gudang menerangkan, “Bahwa dirinya memasang ke pegawai PDAM tiga atau empat bulan yang lalu, Ia pun sudah membayar melalui transfer ke salah satu pegawai yang memasang dan sampai hari ini belum terpasang meteran” keluh nya sambil menyemprotkan air di jalan menggunakan air PDAM.

Sumber lain mengatakan bangunan SPPG dengan Gudang barang bekas itu satu pemilik. Namun yang SPPG di sewakan ke pihak lain.

Menjamurnya dugaan SL ilegal tersebut membuktikan lemahnya pengawasan dari Satuan Pengawas Inter (SPI), Dewan pengawas (DEWAS) juga mitra kerja DPRD Komisi ll terhadap tata kelola di tubuh Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Praktik ini berpotensi merugikan uang negara dan pelanggan resmi serta kepercayaan publik terhadap tata kelola Perumda Air Minum Tirtajati.

Publik meminta kepada Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag. sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang memegang kekuasaan penuh atas segala kewenangan perusahaan untuk menggandeng APH melakukan Mitigasi
Sistem dan tata kelola ditubuh Perumda Air Minum Tirta jati juga menindak oknum sesuai ketentuan.

(Joe’i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *