GURITA SL ILEGAL DI KAWASAN INDUSTRI UJUNG TIMUR CIREBON MENCUAT KE PUBLIK
Kabupaten Cirebon Media jabar.net – Gurita SL Ilegal dugaan praktik Sambungan Langsung (SL) atau sambungan air liar tanpa izin resmi yang terorganisir di dalam tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta jati Kabupaten Cirebon Layanan Cabang Losari. Indikasi melibatkan jaringan oknum internal perusahaan.
Mencuatnya dugaan SL ilegal mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif Komisi ll DPRD Kabupaten Cirebon.dan beberapa pihak.
Dugaan SL Ilegal bernilai ratusan juta di kawasan industri Di ujung timur Cirebon.
Kian ramai di publik.
Aturan resmi Perumda air minum Tirta jati kabupaten Cirebon.
- Jika pendaftaran secara administratif belum aktif atau belum selesai, maka pipa maupun meteran tidak bisa dipasang.
- Pemasangan fisik hanya dapat dilakukan setelah status administrasi anda dinyatakan aktif dan valid oleh sistem perumda.
Dugaan SL ilegal pun Semakin Kuat. Adanya bantahan Pihak Perumda Air Minum Tirta jati. Terkait SL ilegal di sebuah Pabrik (PT) Wilayah layanan Cabang Losari.
Bantahan pihak perumda Tirta jati. ” Tidak benar itu, ada Surat permohonan untuk penangguhan tidak aktif dari pihak pabrik (PT) “
Namun dalam Bantahan tersebut Bertentangan dengan Aturan Perumda sendiri yang memiliki tahapan alur Registrasi Pelanggan Baru :
- Mengisi data diri
- Survei
- Pembayaran biaya pemasangan via transfer Rekening Atas Nama Perumda sebagai bukti telah membayar persetujuan pemasangan Instalasi
- Dilaksanakan Pemasangan dan diberikan Nomor ID pelanggan
Dari hasil penelusuran “Media Jabar”
Sejak Febuari 2026 Water Meter sudah terpasang sampai hari ini
Perusahaan (PT) belum memiliki ID Pelanggan. karena tidak terdaftar di sistem maupun aplikasi resmi Perumda “ALPO”.
Praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal yang memanfaatkan layanan publik atau fasilitas daerah demi keuntungan pribadi.memiliki jaringan yang rapi, bercabang, dan melibatkan banyak pihak
Tindakan ini masuk dalam kategori Tindak Pidana dan dapat
Merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintah daerah.
Tuntutan publik kepada inspektorat segera mengaudit aliran dana ratusan juta.dugaan praktik SL ilegal tersebut
Publik meminta kepala daerah Bupati Cirebon Imron rosyadi sebagai KPM. bersikap tegas dan menindak segala bentuk praktik ilegal.
(Joei)
