Prioritas

Tegas! Pemkot Bandung Ajak Warga Kawal SPMB 2026, Tolak Pungli dan Praktik Titip Kursi

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang bersih, transparan, dan berintegritas. Seluruh elemen masyarakat pun diajak untuk ikut mengawal proses tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 agar berjalan transparan, adil, dan berintegritas.

Menurut Asep, SPMB bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, panitia, kepala sekolah, maupun guru, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Hal ini penting karena SPMB merupakan momentum awal bagi anak-anak dalam memasuki jenjang pendidikan.

“Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kota Bandung, pada saat pelaksanaan SPMB tahun 2026, pelaksanaan ini harus kita kawal secara bersama, tidak hanya oleh panitia, kepala sekolah, guru, dan institusi lainnya, tetapi juga oleh seluruh warga masyarakat,” ujarnya, Kamis 21 Mei 2026.

Asep menegaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 080-DISDIK/2026 tentang SPMB Berintegritas yang menyebut pentingnya penyelenggaraan yang bersih dari praktik menyimpang.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pihak di lingkungan pendidikan, termasuk panitia SPMB, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, dilarang keras melakukan atau menerima suap, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang, barang, maupun fasilitas.

“Dilarang melakukan atau menerima suap, pungli maupun gratifikasi yang berhubungan dengan proses SPMB. Kalau nanti terjadi, tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asep.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa untuk meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu dengan imbalan tertentu. Praktik semacam ini dipastikan tidak benar dan melanggar aturan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan sampai ada orang yang menawarkan jasa untuk memasukkan anaknya ke SD atau SMP tertentu dengan iming-iming harus bayar. Sekali lagi itu tidak benar,” katanya.

Asep menambahkan, praktik suap atau pungli sejak awal proses pendidikan akan berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas sejak awal.

“Hindari hal itu karena itu sudah masuk dalam upaya suap dan pungli maupun gratifikasi. Jaga anak-anak kita dimulai masuk dengan baik, jangan sampai dilakukan hal-hal yang kurang baik karena akan mempengaruhi anak itu sendiri,” tuturnya.

Dalam Surat Edaran Wali Kota juga ditegaskan larangan adanya tindakan intimidasi atau tekanan terhadap panitia SPMB, kepala sekolah, maupun tenaga pendidik. Semua pihak diminta menjaga suasana kondusif selama proses berlangsung.

Tak hanya itu, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran seperti pungli atau gratifikasi dalam proses SPMB dapat segera melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung, dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2×24 jam.

Asep pun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan selama proses SPMB berlangsung.

“Ke depan mari kita bangun komunikasi yang baik, konsolidasi yang baik antara Dinas Pendidikan dengan masyarakat. Segala sesuatu kita selesaikan dengan komunikasi agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan kondusif,” harapnya. (red)**

Sumber : Diskominfo Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *