Pelaku Ganjal ATM dan Sejumlah Anggota Genk Motor Serta Pelaku Tawuran Berhasil Dibekuk Satreskrim Bogor Kota

Bagikan berita:

Media-jabar.netPolresta Bogor Kota kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Curas (Genk Motor), Kasus Penipuan (Ganjal ATM) dan Kasus Tawuran di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, bertempat di halaman Mako Polresta Bogor Kota Jl.Kapten Muslihat No. 18, Senin pagi 10 Agustus 2020.

Dari keterangan SatReskrim Polresta Bogor Kota, kali ini pihaknya berhasil menangkap lima anggota genk motor setelah melakukan aksi penjarahan di sebuah bengkel di Kecamatan Bogor Selatan.

Dalam kesempatannya Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser didampingi Wakapolresta, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kadinas, Kapolsek Bogor Barat, Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan, Paur Humas dan Jajaran lainnya mengatakan, selain melakukan penjarahan anggota genk motor tersebut juga melakukan pembacokan kepada korban hingga menyebabkan luka berat.

“Kejadian berawal saat pelaku geng motor melakukan sweeping di Kampung Cipinang Gading, Kecamatan Bogor Selatan, dalam perjalanan para pelaku melihat bengkel yang masih buka. Dalam (bengkel-red) ada sekitar 5 (lima) orang, kemudian sekitar 10 (sepuluh) orang rombongan geng tersebut turun dan langsung menyerang orang-orang yang berada di dalam di bengkel tersebut,” kata Hendri dihadapan para wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (10/8/2020).

Hendri juga menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku menyerang salah satu pegawai bengkel dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.

“Pelaku berinisial TJ, menyerang salah satu pegawai bengkel berinisial FH kearah kanan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai, setelah itu lalu berlari ke arah perumahan BNR. Sedangkan pelaku lainnya yang berinisial AJEB membacok WD dengan sebuah celurit sambil berlari, dan mengenai bahu tangan sebelah kiri hingga korban terjatuh. Sementara pelaku Benny, mengancam korban lainnya dengan golok panjang, dan pelaku Asep menyoraki dari depan bengkel sambil memegang senjata tajam jenis golok,” papar Hendri.

Menurutnya, dari hasil kejahatannya, para pelaku berhasil merampas sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari telepon genggam hingga kampas rem motor.

“Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.

Selain meringkus lima orang anggota genk motor, Jajaran Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota juga berhasil menangkap dua pelaku tawuran yang sebabkan seorang pelajar meninggal dunia. Tersangka adalah MH (17) dan FA (17) serta tiga pelaku pembobol tabungan dengan modus mengganjal mesin ATM.

(Den.Mj)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *