KPPBC TMP C Tasikmalaya dan Satpol PP Kabupaten Garut,Gelar Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Cukai di Wilayah Priangan Timur

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. GARUT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C ( KPPBC TMP C) Tasikmalaya dan Satpol PP Kabupaten Garut melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil Penindakan di bidang cukai di wilayah Priangan Timur.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khusunya kantor Bea dan cukai Tasikmalaya dalam menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil bagi para pelaku usaha terus dilakukan secara konsisten lewat serangkaian kegiatan penegakan hukum.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan upaya nyata yang dilakukan oleh kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya bersama Satpol PP Kabupaten Garut. Yang dilakukan pada hari Kamis 14 Desember 2023 di Pendopo Kabupaten Garut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida menyatakan, “Pemusnahan 3.795.812 ( tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dia belas) batang rokok dan 2.815,17 ( dua ribu delapan ratus lima belas koma tujuh belas) Liter miras ilegal hasil Penindakan kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya periode semester 2 tahun 2022 samapai dengan semester 1 tahun 2023,”ujarnya.

“Ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur pengelolaan kekayaan negara ( DJLN) dan kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL) Tasikmalaya, ” lanjut Elly.

“Total nilai barang hasil Penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 4.869.332.840 ( empat miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar 2.764.545.708 ( dua miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus delapan rupiah),” Jelas Elly Safrida.

Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman menjelaskan penusnahan yang dilakukan hari ini di pendopo Kabupaten Garut adalah dua jenis produk yang pertama Miras dan kedua rokok ilegal. Tidak lupa Helmi Budiman mengajak kepada para pengrajin rokok agar mendaftarkan produknya supaya menjadi legal.

“Jadi ini semua adalah dua produk yang pertama adalah miras yang kedua adalah roko, yang roko ini yang 3.795.812 batang rokok ditemukan di Kabupaten Garut 80 persenya jadi dijadikan pemasaran rokok ilegal imbauwan kepada masyarakat tidak membeli rokok-rokok ilegal karena merugikan Negara dan kepada pengrajin-pengrajin rokok, mari kita menjadikan rokok yang kita buat didaftarkan diregistrasikan sehingga menjadi legal,” Pungkasnya.

wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *