Prioritas

Impor Limbah, Industri TPT Jadi Korban Agreement on Reciprocal Tariff

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Bandung, 29/3/2026 — Penolakan terhadap importasi worn clothing dalam kerangka Agreement on Reciprocal Tariff (ART) terus diteriakan oleh kalangan pertekstilan nasional. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak meratifikasi kesepakatan tarif tersebut menimbang resiko akan dampak yang ditimbulkannya.

“Kan sudah jelas bahwa importasi pakaian bekas dilarang karena merusak industri dan perekonomian, jadi jangan di otak-atik lagi” tegas Nandi.

IPKB melihat akan adanya pihak yang berniat melubangi regulasi demi kepentingan tertentu dengan menjadikan ART sebagai alasannya. “Karena selama ini pemerintah maupun pihak-pihak terkait seakan menutup-nutupi dokumen asli dari MOU terkait worn clothing” tambahnya.

IPKB pun mempertanyakan importasi worn clothing yang menjadi salah satu poin dalam ART, padahal dengan klausul tersebut tidak ada dalam kesepakatan AS dengan negara lainnya. Meski menutupinya dengan bahasa shredded worn clothing, namun dari sisi kode HS tetap masuk ke dalam 6309 yang importasinya dilarang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permendag 40/2022 tentang Barang Dilarang Impor dan Barang Dilarang Ekspor.

“Kalau yang diimpor dalam bentuk cacahan ada di HS 6310 definisnya jelas sebagai kain perca dengan bahasanya sebagai rags atau scrao twine” tegasnya.

Kekhawatiran IPKB bertambah ketika importasi ini dilakukan melalui wilayah berikat yang bebas dari aturan larangan importasi. “Jadi kalau kesepakatan ini terjadi, kawasan berikat dan wilayah berikat lainnya bisa langsung melakukan importasi dan kemungkinan akan bocor ke pasar domestik sangat besar” tambahnya.

Penolakan serupa disampaikan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil (KAHMI Tekstil) yang menuding pemerintah AS sengaja menjadikan Indonesia sebagai tempat sampah limbah pakaian yang tidak dapat lagi diproses.

“Kan kalau mereka bisa proses dan punya teknologinya, kenapa dikirim ke Indonesia?” tanya Agus.

Agus menduga kemungkinan praktik pembuangan sampah untuk kepentingan sekelompok pihak untuk mendapatkan keuntungan dari fee pembuangan sampah. Dimana ada selisih yang cukup besar antara biaya pembuangan ke land-field di AS dengan freight cost ke Indonesia.

“Jadi mereka akan dapat keuntungan dari biaya pembuangan, besaran importasinya kemudian dikonversi menjadi kuota ekspor dengan tarif 0%, dan sampah yang masuk bisa dipilah untuk dijual ke pasar domestik sebagai thrifting” duga Agus.

Untuk itu KAHMI Tekstil meminta Ombudsman untuk menyelidiki latar belakang poin kesepakatan ART ini. “Karena menurut informasi yang kami dapat, poin worn clothing ini diusulkan oleh pihak swasta di Indonesia” ungkap Agus.

“Dan jika kita telusuri turunannya terkait MOU Worn Clothing seperti yang disampaikan pemerintah dimana ada nama Pan Brothers yang kami duga memasukkan klausul ini melalui komisaris independen yang sekaligus menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi” jelas Agus.

KAHMI Tekstil juga meminta Ombudsman menyelidiki dugaan pelanggaran aturan pejabat bersangkutan yang merangkap jabatan Eselon 1 di Kementerian sekaligus menjadi Komisaris Independen di badan usaha swasta.

“Menurut kami, pejabat bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS” ungkap Agus.
“Dan untuk kasus worn clothing dalam ART ini kami melihat sangat jelas konflik kepentingannya” tegasnya.

Kemudian Agus menjelaskan bahwa pada dasarnya usulan dari sektor swasta pada pemerintah adalah hal yang wajar untuk mencapai kemajuan bersama.

“Tapi jangan sampai usulan ini hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan ekosistem secara keseluruhan, apalagi jika sampai mendobrak aturan-aturan yang ada” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *