Prioritas

Beda Organisasi, Satu Profesi: Ketika Wartawan Dihadapkan pada Kekuasaan Oleh Aceng Syamsul Hadie

Bagikan berita:

Media Jabar.Net.Seruan aksi damai wartawan se-Bekasi Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026, tidak semestinya dibaca sekadar sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan seorang pejabat. Jika dugaan penghinaan, pengusiran, perlakuan merendahkan atau tindakan intimidatif terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare ketika menjalankan tugas jurnalistik terbukti, maka persoalannya menyentuh isu yang jauh lebih fundamental: kemerdekaan pers dan akuntabilitas pejabat publik.

Di sinilah solidaritas profesi menemukan relevansinya.

Wartawan datang melakukan konfirmasi dan klarifikasi bukan sebagai musuh pemerintah. Dalam negara demokrasi, kerja jurnalistik justru menjadi salah satu mekanisme kontrol sosial agar kebijakan dan tindakan penyelenggara negara dapat diketahui serta diawasi masyarakat.

Secara konstitusional, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Lebih spesifik lagi, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan hukum terhadap kerja pers.

Karena itu, pejabat publik tentu memiliki hak memberikan klarifikasi, membantah informasi, bahkan mengoreksi pemberitaan. Namun perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik yang sah.

Maka tuntutan wartawan Bekasi Raya agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan perlakuan tidak patut tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum, fakta, dan mekanisme administrasi pemerintahan, bukan sekadar sentimen organisasi.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, konsekuensi administratif maupun etik harus dipertimbangkan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat bagian informasi yang tidak benar, semua pihak juga wajib menghormati proses klarifikasi dan verifikasi.

Inilah prinsip yang membedakan aksi solidaritas profesi dengan aksi anarkis.

Pers tidak meminta pejabat tunduk kepada wartawan. Pers meminta pejabat tunduk pada hukum dan prinsip akuntabilitas.

Karena itu, pesan “Beda Organisasi, Satu Profesi” menjadi penting. Organisasi boleh berbeda, perusahaan media boleh berbeda, sudut pandang boleh berbeda. Tetapi ketika muncul dugaan tindakan yang merendahkan atau menghambat kerja jurnalistik, persoalannya patut dibahas sebagai persoalan bersama.

Aksi pada 15 Oktober 2026 harus berlangsung tertib, damai dan bermartabat. Tidak boleh ada intimidasi balik, penghinaan ataupun tindakan anarkis. Kebebasan pers tidak akan kuat jika diperjuangkan dengan cara yang justru bertentangan dengan hukum.

Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya sikap seorang pejabat terhadap wartawan, tetapi juga sejauh mana Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu menunjukkan bahwa kekuasaan publik bersedia diawasi, dikritik dan dimintai pertanggungjawaban.

Sebab wartawan bukan pengemis informasi.

Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Dan dalam demokrasi, hak masyarakat untuk tahu bukan hadiah dari pejabat—melainkan hak yang dilindungi konstitusi dan hukum. []

*) Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pakar Pusat JMI (Jurnalis Media Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *