Prioritas

Mantan PLT Dirut Tirtajati Resmi dilaporkan ke Kejaksaan

Bagikan berita:

Kabupaten Cirebon. Media jabar.net –
Langkah pelaporan tersebut diambil setelah muncul informasi dan pemberitaan yang mengaitkan transaksi dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. (28/8/2026)

Ryaen Erisman (RE), pihak yang melakukan transfer uang kepada rekening atas nama Hendra Chandra Saputra, datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ,

RE meminta agar kedudukan hukumnya ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata karena adanya transaksi transfer.

RE datang didampingi Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, SH. Dalam pengaduannya, RE meminta Kejaksaan memeriksa secara menyeluruh latar belakang transaksi,

RE juga menyatakan siap menyerahkan sejumlah bukti, antara lain bukti transfer, mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dokumen terkait serta komunikasi sebelum dan sesudah transaksi.
Ia menyatakan akan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya serta tidak akan mengubah, menghilangkan atau memanipulasi bukti.

“RE datang ke kejaksaan, untuk menyerahkan bukti dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bentuk itikad baik dan keterbukaan agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif,” ujar Adv. Fahmi Aziz, SH., Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon.

Menurut Fahmi, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon agar menangani persoalan ini secara profesional, independen dan transparan serta tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun yang menghendaki perkara tersebut berhenti sebelum seluruh fakta terungkap.

POSBAKUM FORMASI Cirebon, kata Fahmi, akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dapat ikut memantau dan memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.

Fahmi menegaskan, pengaduan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu. Yang diminta adalah pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa yang meminta, untuk kepentingan apa transaksi dilakukan, bagaimana aliran dan penggunaan dana, serta apakah terdapat keterkaitan dengan kewenangan atau pelayanan di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

“RE sudah membuka transaksi. RE sudah datang sendiri ke Kejaksaan. Bukti siap diserahkan. Sekarang kami meminta agar seluruh fakta dibuka dan hukum menentukan berdasarkan alat bukti,” tegas Fahmi.

POSBAKUM FORMASI Cirebon juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

(Joei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *