Prioritas

Mengawal Keamanan Pangan, Gizi Nasional, dan Penegakan Hukum dalam Program Makan Bergizi

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Jakarta – Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) menyatakan dukungan terhadap komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mempercepat penurunan stunting melalui berbagai kebijakan, termasuk Program Makan Bergizi (MBG). Dukungan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pangan yang aman, bergizi, bermutu, dan layak sebagai bagian dari hak konstitusional.

PETANI menegaskan bahwa keberhasilan program gizi nasional tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga dari terpenuhinya keamanan pangan, meningkatnya kualitas gizi masyarakat, menguatnya kesejahteraan petani, serta tumbuhnya kepercayaan publik terhadap tata kelola negara.

Pernyataan ini merupakan pengejawantahan visi PETANI untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi desa, dan kesejahteraan petani serta nelayan melalui pembangunan sistem pangan nasional yang adil, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.

Dalam menjalankan misinya, PETANI berkomitmen:

  • memperjuangkan hak petani dan nelayan sebagai pilar utama kedaulatan pangan;
  • memperkuat kelembagaan petani dan ekonomi desa;
  • mengawal kebijakan pangan yang berpihak kepada produsen pangan nasional;
  • memperkuat keamanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat;
  • membangun kemitraan antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam pembangunan pangan nasional.

PETANI menegaskan bahwa setiap kebijakan pangan wajib berpedoman pada:

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pembukaan, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34;
  • UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  • UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  • PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
  • Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
  • Perpres No. 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal;
  • Peraturan BPOM mengenai keamanan pangan, higiene sanitasi, dan pengawasan mutu pangan.

PETANI berpandangan bahwa gizi yang baik lahir dari sistem pangan yang baik. Program gizi tidak boleh dipisahkan dari pembangunan pertanian, perikanan, peternakan, koperasi, dan ekonomi desa. Keamanan pangan, kedaulatan pangan, dan kesejahteraan petani merupakan satu kesatuan yang saling menguatkan.

Karena itu, setiap program pangan nasional, termasuk MBG, harus memenuhi prinsip:

  • keamanan pangan;
  • kecukupan dan keseimbangan gizi;
  • transparansi dan akuntabilitas;
  • ketertelusuran (traceability) bahan baku;
  • keberpihakan kepada petani, nelayan, peternak, koperasi, dan UMKM lokal;
  • keberlanjutan sistem pangan nasional.

Delapan Sikap Resmi PETANI
1. Mendukung Program Makan Bergizi sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia sepanjang dilaksanakan sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
2. Menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan hak setiap warga negara dan menjadi syarat mutlak keberhasilan seluruh program pangan dan gizi nasional.
3. Mendorong pengawasan keamanan pangan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui audit berkala, pengujian laboratorium, sertifikasi penyedia pangan, serta penerapan sistem digital ketertelusuran (traceability).
4. Meminta pemerintah mengutamakan hasil produksi petani, nelayan, peternak, koperasi, dan UMKM pangan lokal sebagai rantai pasok utama program makan bergizi sehingga manfaat ekonomi dirasakan masyarakat desa.
5. Mendorong transparansi dalam kegiatan pengadaan, keterbukaan informasi, dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program sebagai bentuk akuntabilitas publik.
6. Mendesak investigasi yang cepat, independen, dan transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran keamanan pangan maupun tata kelola program lainnya dan menghentikan pelaksanaan dan anggaran program sampai proses hukum diselesaikan. Apabila hasil penyelidikan menemukan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan maupun peraturan perundang-undangan lainnya, PETANI meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional, adil, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
7. Mengajak perguruan tinggi, organisasi profesi, BPOM, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, organisasi petani, dan masyarakat sipil memperkuat pengawasan kolaboratif demi menjamin keamanan pangan dan kualitas gizi masyarakat.
8. Menegaskan bahwa keberhasilan program makan bergizi harus diukur dari meningkatnya kualitas gizi, menurunnya stunting, terjaminnya keamanan pangan, meningkatnya kesejahteraan petani, serta terbangunnya sistem pangan nasional yang berdaulat, adil, sehat, dan berkelanjutan.

PETANI percaya bahwa pangan bukan sekadar komoditas, melainkan hak dasar warga negara dan fondasi pembangunan bangsa. Oleh karena itu, setiap kebijakan pangan harus mampu melindungi kesehatan masyarakat, memperkuat produksi nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku sistem pangan.

PETANI akan terus menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah dalam mengawal terwujudnya sistem pangan Indonesia yang aman, bergizi, berkeadilan, berdaulat, dan berkelanjutan, sebagai wujud nyata pengabdian kepada bangsa dan negara.

Jakarta, 10 Juli 2026,

Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Publik – Dewan Pimpinan Nasional PETANI

“Pangan Aman, Gizi Berkualitas, Petani Sejahtera, Indonesia Berdaulat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *