Oknum Perumda Tirta jati, Cabang Losari di duga lakukan praktik SL Ilegal Kabupaten Cirebon yang bernilai ratusan juta,
Media Jabar. Net. Kab. Cirebon – Pertemuan dugaan Sambungan Langsung (SL) ilegal pada layanan wilayah Cabang Losari.tersebut adalah bentuk pencurian air yang merugikan perusahaan daerah dan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
praktik dugaan SL ilegal bukan hanya masalah internal Perumda Air minum Tirta Jati, tetapi juga pelanggaran hukum, juga merampas hak masyarakat lain yang berhak menerima pelayanan,
Hasil penelusuran. MJ ” Media Jabar” penyambungan langsung SL dilakukan
Pada sebuah perusahaan yang berbadan PT, di wilayah Cirebon Bagian timur. pada bulan februari lalu, dengan biaya fantastis. Dan Indikasi adanya keterlibatan pejabat internal
MJ pun menkonfirmasi adanya dugaan SL ilegal. Kepala urusan tektik ” kaur” cabang Losari Ferry.Ia pun membenarkan
adanya pemasangan disalah satu perusahaan tersebut. ” tapi belum di pakai karena belum ada produksi. Jawab nya via chat
Saat disinggung di meteran suda ada angka
Jawaban singkatnya ” di meteran itu angka uji coba pihak pabrik “
Sangat disayangkan Kacab “kepala cabang Losari” Rulianto tidak mau menjawab saat di konfirmasi via chat. Maupun telpon pribadinya.
MJ Sambangi kantor pusat perumda
Tirta jati. Menurut Ipang Kabag hublang.menuturkan membenarkan adanya penyambungan di sebuah perusahaan.namun itu belum aktif secara administrasinya.ujar Ipang sapaan akrabnya. Itu pun di benarkan oleh Plt dirut.dan Kabag SPI.
Lanjut Ipang pun menjawab hitungan nya akan ada secara akumulatif. Dari bulan pemasangan. Imbuh nya.
Secara Aturan resmi Perumda air minum Tirta jati kabupaten Cirebon.
- jika pendaftaran secara administratif belum aktif atau belum selesai.maka pipa maupun meteran tidak bisa dipasang,
- Pemasangan fisik hanya dapat dilakukan setelah status administrasi anda dinyatakan aktif dan valid oleh sistem perumda.
Dari keterangan Kabag hublang menimbulkan pertanyaan ?
Dugaan pemasangan Sambungan Langsung (SL) ilegal pada jaringan air minum Perumda “Perusahaan Umum Daerah Air Minum” Tirta jati. merupakan bentuk pelanggaran serius. Praktik ini dikategorikan sebagai tindakan pidana pencurian dan biasanya ditangani langsung oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) perusahaan daerah yang bersangkutan bekerja sama dengan pihak berwajib.
Peran aktif Imron rosyadi Bupati Cirebon Sebagai KPM harus tegas menindak oknum yang melakukan praktik kotor serta nakal di tubuh Perumda Air minum Tirta jati tersebut.
(Joe’i)
