ALIANSI BANDUNG MELAWAN MENUNTUT PEMBUKAAN POLICE LINE DAN PENGEMBALIAN HAK KELOLA BANDUNG ZOO
Media Jabar. Net. Kota Bandung – Hasil Konsolidasi Menguatkan Gerakan Perlawanan Rakyat untuk Mempertahankan RTH Terakhir Kota Bandung
Setelah menggelar konsolidasi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di Kebun Seniman Bandung yang dihadiri 44 peserta dari berbagai simpul gerakan meliputi organisasi pers (AJI Bandung), jaringan mahasiswa (BEM Bandung Raya), lembaga bantuan hukum (LBH AMS, LBH Bandung, PBHI), komunitas lingkungan (FK3I, Sahabat WALHI, Hejo Institute, XR Indonesia), forum warga (Forum Warga Tamansari), dan puluhan organisasi masyarakat sipil lainnya,
Aliansi Bandung Melawan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, aktivis konservasi, kaum muda dan pejuang warisan Sunda, bersama Forum Konservasi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesia, menyatakan kecaman keras dan penolakan total terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di bawah Walikota Muhammad Farhan terkait penutupan dan indikasi penggusuran Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Aliansi dengan tegas menyatakan bahwa narasi “konflik internal” yang disebarkan media mainstream adalah dalih politis yang sarat kepentingan, terutama dari Pemkot Bandung, pihak John Sumampauw dan Tony Sumampauw. Kebijakan Walikota dalam menyikapi konflik sengketa antara Yayasan Suaka Marga Satwa (SMS) atau Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Pemkot sangatlah tidak bijaksana.
PELANGGARAN KEWENANGAN: PENUTUPAN LEMBAGA KONSERVASI TANPA DASAR HUKUM
Bandung Zoo adalah Lembaga Konservasi yang sah mendapatkan izin Operasional sesuai dengan Regulasi Kementerian Kehutanan melalui Dirjen KSDAE. Penyegelan dan penutupan operasional Bandung Zoo yang dilakukan aparat Kepolisian dan Pemerintah Kota Bandung yang dipimpin Sdr. Farhan secara lisan jelas memperlihatkan dan mempertontonkan kebijakan yang melebihi kewenangan.
Penutupan Lembaga Konservasi Bandung Zoo yang sudah hampir berlangsung selama kurang dari 3 bulan perlu dasar kuat terkait penyegelan dan penutupan operasional lembaga konservasi tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang tertuang dalam UU No. 41 tentang Kehutanan dan UU KSDAE serta turunan Peraturan Menteri dan Perdirjen.
Ini merupakan sengketa hukum yang serius karena:
Pertama, penyegelan dan penutupan Bandung Zoo sebagai Lembaga Konservasi oleh Pemkot dan Kepolisian merupakan tindakan aparat negara yang melebihi kewenangannya. Proses yang terjadi tidak dilakukan sesuai mekanisme regulasi yang seharusnya meliputi: surat teguran, surat peringatan, penyegelan, hingga pencabutan izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo.
Statement Walikota di media bahwa penutupan dikarenakan adanya konflik pengelola Lembaga Konservasi Bandung Zoo dan/atau di mana salah satu pihak pengelola sedang menjalani proses hukum adalah indikasi pemahaman Walikota yang dangkal atau adanya indikasi politis pihak-pihak tertentu dalam upaya kriminalisasi bagi makhluk hidup di antaranya pengelola dan satwa yang ada di dalamnya.
Perlu para pihak ketahui bahwa satwa yang ada di Lembaga Konservasi adalah satwa titipan negara, terkhusus satwa dilindungi dan satwa lainnya sebagai satwa yang dikelola Lembaga Konservasi sesuai aturan yang ada.
SEJARAH DAN WARISAN BUDAYA SUNDA
Berdasarkan sejarah, kami mengingatkan bahwa Kebun Binatang Bandung berdiri sejak 1933 dan merupakan situs dan aset kebanggaan masyarakat, serta saksi sejarah perjuangan tokoh Sunda, Rd. Ema Bratakoesoema. Yayasan ini telah dikelola keluarga Bratakoesoema selama lebih dari 90 tahun. Upaya kriminalisasi terhadap ahli waris keluarga Bratakoesoema kami nilai sebagai upaya mengambil alih kepemilikan Bandung Zoo.
Ironisnya, saat Bandung gencar dipromosikan sebagai “Kota Kreatif”, ruang edukatif dan konservatif rakyat justru disegel sepihak dan sudah berlangsung selama dua bulan ini. Aliansi menegaskan, kreativitas tanpa penghormatan HAM hanyalah hiasan semu. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi ketika akses warga terputus, satwa terlantar, dan pekerja kehilangan penghidupan.
KRISIS RUANG TERBUKA HIJAU BANDUNG
Bandung sedang menghadapi krisis ruang terbuka hijau (RTH). UU No. 26 Tahun 2007 menyebutkan RTH minimal harus 30% dari luas wilayah kota. Berdasarkan data Dinas Permukiman dan Kawasan Perumahan, dari semestinya 30% kebutuhan RTH atau 5.019 hektar, kota ini baru mencapai 12,56% atau sekitar 2.100 hektar saja. Hampir setengah dari ruang hijau yang dibutuhkan warga telah hilang akibat tekanan pembangunan, alih fungsional lahan, dan lemahnya tata kelola lingkungan.
Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) bersama Babakan Siliwangi menjadi benteng terakhir paru-paru kota, ruang rekreasi, pendidikan, dan budaya warga. Bandung Zoo seluas 14 hektar dan Babakan Siliwangi 3,8 hektar adalah satu-satunya zona hijau pusat kota yang tersisa. Ruang hijau yang tersisa itu kini terancam karena konflik dualisme pengelolaan, saling klaim, dan intervensi kepentingan oligarki. Keberlangsungan Bandung Zoo bukan sekadar polemik hukum, melainkan soal keberlanjutan hidup dan keadilan ekologis warga Bandung.
DATA PENTING: BANDUNG ZOO, EKOSISTEM DAN PENYANGGA HIDUP KOTA
– Menyimpan lebih dari 75.000 pohon, banyak diantaranya telah berumur ratusan tahun
– Rumah bagi 710 satwa (600 jenis endemik/langka), ikut menjaga keanekaragaman hayati dan menjadi wahana edukasi anak serta masyarakat perkotaan
– Fungsi ekologis vital: serapan karbon, pendinginan mikroklimat, penyedia air tanah, hingga mitigasi bencana banjir
– Setiap penutupan zoo atau upaya alih fungsi menyebabkan bahaya kelaparan satwa, mengancam kehilangan koleksi biodiversitas, dan penurunan kualitas udara di pusat kota, serta mempersempit akses ruang publik bagi warga
FAKTA SUPREMASI HUKUM: PUTUSAN INKRAH MILIK RAKYAT
Perlawanan warga Bandung bukan tanpa dasar. Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 K/TUN/2025 tertanggal 23 Mei 2025 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan secara tegas memenangkan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) versi Bisma Bratakoesoema. Rangkaian kemenangan hukum ini meliputi:
1. PTUN Bandung (26 Maret 2024) – Mengabulkan gugatan YMT seluruhnya
2. PTTUN Jakarta (03 September 2024) – Menguatkan putusan PTUN Bandung
3. Mahkamah Agung (23 Mei 2025) – Menolak kasasi Pemkot Bandung dan menghukum pembayaran biaya perkara Rp500.000
Dengan demikian, Mahkamah Agung telah memenangkan YMT (versi Bisma Bratakoesoema) dalam perkara kasasi. Semua upaya Pemkot Bandung menuntut sewa hingga pengosongan lahan telah ditolak seluruhnya oleh pengadilan. Secara hukum, Pemkot Bandung TIDAK memiliki kewenangan untuk menagih sewa atau memaksa pengosongan lahan Bandung Zoo.
Semua tindakan yang memaksa keluar pengelola dan memasang police line adalah pelanggaran supremasi hukum, kontradiktif terhadap putusan hukum tertinggi di negeri ini.
KRIMINALISASI SISTEMATIS TERHADAP PEWARIS SAH BANDUNG ZOO
Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi adalah korban kriminalisasi sistematis. Pihak-pihak berkepentingan, termasuk Pemerintah Kota Bandung, menggunakan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari lama, padahal mereka adalah keluarga dari perintis Kebun Binatang Bandung, Rd. Ema Bratakoesoema, yang telah mengelola selama lebih dari 90 tahun. Kebun Binatang Bandung bukan menyewa lahan kepada Pemerintah Kota Bandung.
John Sumampauw dan Tony Sumampauw adalah pihak asing yang memiliki motif merebut hak kuasa atas Bandung Zoo melalui manipulasi hukum dan kolaborasi dengan kepentingan oligarki. Upaya perebutan ini menggunakan narasi “reformasi pengelolaan” sebagai kedok untuk mengalihfungsikan RTH terakhir kota demi kepentingan komersial.
KEBOHONGAN PUBLIK DAN MANIPULASI INFORMASI
Kami tegaskan kembali, narasi “konflik internal” hanyalah alat menipu opini publik. Tidak pernah sekalipun ada komunikasi resmi atau solusi persuasif yang diajukan Pemkot; semua berwujud intimidasi, somasi, hingga penyegelan tanpa dokumen hukum sah. Klaim “pendekatan persuasif” Pemkot terbukti bohong, tidak ada komunikasi resmi yang pernah dilakukan. Penyegelan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, melanggar putusan pengadilan, menunjukkan arogansi kekuasaan yang mengabaikan supremasi hukum.
Jangan sampai masyarakat Bandung terus dibodohi pemberitaan semu tanpa dasar hukum oleh seorang pejabat publik yang merupakan Walikota Bandung Sdr. Farhan.
Aliansi Bandung Melawan menolak upaya penghilangan hak kelola kolektif warga atas RTH melalui komersialisasi, privatisasi tersembunyi, atau penguasa yang berselingkuh dengan oligarki properti. Inilah krisis tata ruang, krisis demokrasi, dan krisis lingkungan kota.
TUNTUTAN MENDESAK ALIANSI BANDUNG MELAWAN
Berdasarkan hasil konsolidasi dan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap, kami menuntut:
1. Wali Kota Bandung harus bertindak adil dan mendengarkan aspirasi warga Kota Bandung, bukan hanya kepentingan oligarki tertentu. Kota Bandung berhak atas ruang hidup, bukan sekadar tempat investasi.
2. Wali Kota harus menghormati sejarah Kebun Binatang Bandung yang telah dikelola keluarga Ema Bratakoesoema selama lebih dari 90 tahun.
3. Police line di Bandung Zoo harus segera dibuka, kembalikan pengelolaan pada pewaris sah Yayasan Margasatwa Tamansari yang lama, bukan YMT yang berafiliasi dengan kepentingan Taman Safari atau titipan elit modal.
4. BPKAD dan Pemkot harus berhenti menjadi alat kepentingan oligarki, segera akui dan jalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Mendesak Menteri Kehutanan Cq Dirjen KSDAE turun tangan dan melakukan mediasi kepada para pihak, dalam persoalan izin lembaga konservasi dan perlindungan pelestarian kawasan serta satwa di Bandung Zoo.
6. Lahan ini milik warga Kota Bandung, bukan Pemkot. Seluruh kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan hak asasi warga atas ruang hijau, bukan sekadar angka Pendapatan Asli Daerah. Kebun Binatang Bandung harus tetap menjadi simbol ruang terbuka hijau, ruang edukasi, ruang budaya, dan ruang rekreasi rakyat.
7. Pers dan media wajib mengedepankan jurnalisme ekologis, memberitakan krisis ini secara proporsional dan berpihak pada keberlanjutan hidup rakyat banyak.
SERUAN KEPADA SELURUH WARGA BANDUNG
Aliansi Bandung Melawan mengajak seluruh warga Bandung untuk:
– Menolak upaya komersialisasi ruang terbuka hijau
– Mendukung penegakan supremasi hukum
– Mempertahankan hak kolektif atas ruang publik
– Menolak segala bentuk manipulasi informasi dan kriminalisasi
– Menyelamatkan satwa Bandung Zoo dari penggusuran oleh Pemkot dan para mafia
“Ini bukan sekadar konflik kepemilikan aset, tetapi perjuangan mempertahankan kedaulatan rakyat atas ruang hidup dan lingkungan yang sehat. Bandung Zoo adalah simbol sisa harapan, perlawanan dan keberlanjutan hidup kota,” tegas juru bicara Aliansi Bandung Melawan.
PEMERINTAHAN YANG BERKEADILAN
Kami mengingatkan Pemkot Bandung untuk:
– Menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
– Bersikap transparan dan akuntabel kepada warga
– Tidak memperkeruh suasana dengan narasi menyesatkan
– Menjalankan pemerintahan berdasarkan supremasi hukum, bukan kepentingan oligarki
PENUTUP
Sengketa Bandung Zoo telah berakhir di mata hukum dengan kemenangan telak YMT versi Bisma Bratakoesoema. Kini saatnya Pemkot Bandung menunjukkan itikad baik dengan membuka police line, menghentikan kriminalisasi, dan mengembalikan pengelolaan kepada yang berhak secara hukum.
Secara tegas kami meminta supaya segera dilakukan penyelesaian karena sudah hampir kurang dari 3 bulan persoalan ini tidak diselesaikan dengan baik yaitu penyegelan dan penutupan Lembaga Konservasi Bandung Zoo.
Bandung Zoo adalah simbol sisa harapan, perlawanan dan keberlanjutan hidup kota. Jika ruang hijau terakhir ini jatuh ke tangan modal dan politik, maka sejarah akan mencatat Pemkot Bandung sebagai rezim perampas masa depan cucu-cicit warga kota.
Bandung Zoo adalah milik rakyat Bandung. RTH terakhir ini harus dipertahankan untuk generasi sekarang dan masa depan.
#BANDUNGNUURANG #SAVESATWABANDUNGZOO #SAVEBANDUNGZOO #SELAMATKANKEBUNBINATANGBANDUNG #RTHADILUNTUKRAKYAT #MENOLAKBINASA
Kontak Media:
Aliansi Bandung Melawan
WhatsApp: 0813 9479 3750 (Dedi Kurniawan)
Narasumber:
– Juru Bicara Aliansi Bandung Melawan
– Perwakilan Yayasan Margasatwa Tamansari
– Tokoh Masyarakat dan Budayawan Bandung
– Koordinator FK3I Nasional