Publik Minta Polri Usut Rismon Sianipar Yang di Duga Melakukan Ujaran Kebencian Terhadap Polri
Media Jabar. Net. Publik meminta agar polisi melakukan proses hukum terhadap Rismon pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Kapolri dan institusi Polri, kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya yang digelar di Jakarta, mengatakan bahwa masyarakat mengecam pernyataan penghinaan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Rismon Sianipar.
Adapun pernyataan yang menjadi sorotan dan viral yang beredar luas di medsos yang telah disampaikan Rismon di muka umum dalam siaran acara diskusi ILC yang bertajuk Presiden Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri/ Kapolri Melawan ?? yang telah di tayangkan di akun YouTube Karni Ilyas, dan di posting pada tanggal 25 September 2025.
Adapun pernyataan Rismon yang menjadi sorotan dan kecaman dari masyarakat adalah terkait dengan sikap dan pernyataannya dia yang menyebutkan para jendral polisi yang mayoritas sudah kotar dan busuk dan institusi kepolisian tidak perlu di lakukan reformasi akan tetapi harus di bubarkan saja. Sontak pernyataan tersebut dapat di nilai bisa menggiring opini negatif dan memancing emosi publik terhadap Polri. Seharusnya Rismon bisa menjaga ucapannya. Apa yang disampaikan Rismon sangat tidak bijak, justru dapat berpotensi mengadu domba dan menyinggung perasaan jutaan anggota Polri di seluruh Indonesia,”
Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan dari Rismon yang katanya intelktual dan ahli digital forensik, pernyataan dia ini dapat menimbulkan kesan negatif terhadap polri, dan kegaduhan di kalangan masyarakat, kami mengecam penghinaan terhadap institusi polri yang disampaikan Rismon dalam diskusi tersebut. Seharusnya Rismon walaupun beda pendapat dan beda kepentingan tetapi harus di sampaikan secara santun dan beradab tanpa perlu mencaci maki institusi maupun orang-perorang yang kini masih menjabat maupun yang sudah purna tugas, sebab tindakan tersebut melanggar norma hukum serta dapat melecehkan institusi kepolisian.
Apa yang telah di lakukan oleh Rismon Sianipar di acara ILC tersebut sudah dapat di kategorikan menyerang pribadi kapolri, mantan Kapolri, dan institusi kepolisian sungguh tidak bisa di benarkan dan anggap enteng, untuk itu kami juga berharap penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, ‘rulenya’ jelas tidak boleh sembarangan menista dan menyampaikan opini sesat yang dapat menimbulkan kebencian kepada penegak hukum.
Sebenarnya, kata Azmi tanpa dilaporkan pun polisi seharusnya sudah bisa bertindak karena polisi punya perangkat cyber crime yang dapat menganalisa pernyataan Rismon yang dapat di dianggap sebagai propaganda dan penghasutan, karena pernyataan dari Rismon sudah masuk ke pasal penghasutan lantaran ada dugaan menghina terhadap institusi kepolisian.
Azmi meminta institusi Polri supaya bekerja cepat, tepat, dan efisien untuk mencegah dan memberangus orang-orang yang kerap kali membuat kondisi dan stabilitas negara menjadi terganggu.
Perbedaan pendapat dan kritik tidak dapat dihindari dalam alam demokrasi. Karena kritik dan perbedaan pendapat diperlukan untuk mendukung praktek demokrasi.Kritik dan perbedaan pendapat juga sangat diperlukan agar proses pembangunan tetap on the track konstitusi, sesuai dengan aturan hukum dan kepentingan bangsa. Tetapi akan sangat berbahaya kalau kritik dan perbedaan pendapat itu didasari oleh kebencian. Sebab kritik dengan rasa benci justru akan merusak tatanan demokrasi itu sendiri.
Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia