rekelame yang belum memiliki izin di ruas jalan nasional pjn wilayah IV jabar akan ditertibkan.
Media jabar net .dedi haryadi kasatker pjn wilayah IV provinsi jawa barat yang dihubugi media jabar net melalui surat megenai perizinan pemasangan iklan dan reklame di ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan satker pjn wilayah IV jawa barat kamis (08/12/2022) menjelaskan Ketentuan perizinan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan serta Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Masi ujar dedi PPK selaku Manager Ruas Jalan Nasional sudah melakukan inventarisasi terkait perizinan dan melakukan pemasangan tanda/stiker bagi yang belum memiliki izin serta mengirimkan surat teguran ke pemilik reklame tersebut;
BBPJN DKI Jakarta – Jawa Barat telah mengadakan sosialisasi terkait peraturan yg berkenaan dgn izin pendirian reklame serta mengundang Asosiasi Pemilik Reklame.ujar dedi (yudi)
