Jawa BaratKota BogorNasional

Ratusan Buruh Ban PT Primadaya Harummas Harapkan Terima Hak nya di Sidang Putusan PHI Bandung

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Prihal permasalahan perselisihan hubungan kerja antara PT Primadaya Harummas dengan Serikat Buruh Bogor Raya (SBBR) yang bekerja di area PT Goodyear Indonesia Tbk, jalan Pemuda No 27 Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, masih menunggu hasil putusan sidang Majelis PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Ketua SBBR Fery Firmansyah yang didampingi Sekertaris dan para jajaran pengurusnya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, tentang tanggapannya mengenai persiapan persidangan putusan Majelis pengadilan yang akan di hadapi pada hari rabu (12 Agustus 2020) mengatakan, “kami sangat optimis, karna dari awal kasus ini berjalan, terus kami kawal tanpa pernah absen dari bipartit sampai mediasi dan sampai surat anjuran di terbitkan oleh Disnaker Kota Bogor. SBBR yakin dengan hak-hak yang harus didapatkan. Kami Optimis Positive thinking,” ucap Fery, ketika diwawancarai ditempat yang tidak jauh dari area PT Goodyear Indonesia, Selasa (11/08).

Mengenai kekecewaan dari para buruh terkait penundaan sidang putusan pengadilan yang harusnya dilaksanakan  pada rabu 5 Agustus 2020, juga dikeluhkan para buruh tersebut.

“Kami sangat kecewa, karena dari sistem jadwal pengadilan sudah terjadwalkan tanggal 5 Agustus 2020, adalah sidang keputusan. Tetapi dari pihak majelis hakim PHI menunda keputusan 1 (satu) minggu ke depan, dengan alasan surat keputusan belum siap. Katanya (Hakim) siapa tahu dalam kurun waktu satu minggu ada negosiasi dan sidang akan dilanjutkan kembali pada rabu 12 agustus 2020,” jelas  Ketua SBBR, Selasa (11/08/2020).

Mengenai rencana upaya selanjutnya Sekertaris SBBR Beny Santoso menjelaskan, “adapun langkah yang akan kami lakukan, jikalau putusan tidak adil dan tidak sesuai dengan harpan, kami dari SBBR akan melakukan Kasasi atau Banding ke pihak lebih tinggi yaitu Mahkamah Agung (MA). Apapun alasannya, kami buruh bukan kuda liar yang bisa di pekerjaan secara tidak manusiawi dan tidak tahu tentang UU Ketenagakerjaan. Kita dari SBBR akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Beny.

Jajaran Pengurus Serikat Buruh Bogor Raya (SBBR).

Dalam harapannya menghadapi persidangan Ketua SBBR mengatakan, “untuk hasil putusan sidang di PHI besok tanggal 12 agustus 2020, harapan terbesar jikalau putusan tidak adil dan tidak jujur, semua dari temen-temen buruh akan terus merapatkan barisan untuk mendapatkan hak kami, yang selama ini perlakukan dengan tidak adil oleh para pengusaha,” ujarnya.

Ditempat yang terpisah Ketua DPC Kota Bogor dari Aliansi Serikat Buruh Indonesia (ASBI) Cecep Saefulloh angkat bicara terkait permasalahan antara PT Primadaya Harummas dengan SBBR tersebut, dirinya menyebutkan bahwa hak pesangon memiliki sifat yang wajib sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

“Hak pesangon para karyawan PT Primadaya Harummas sifatnya wajib diberikan, ini adalah konsekuensi dari pengusaha yang sudah mempekerjakan karyawannya sesuai masa kerja. Apalagi sudah ada putusan yang tetap dari PHI artinya pihak PT tersebut wajib memberikan hak pesangon para mantan karyawannya, ini adalah amanat dari UU 13 tahun 2003,” pungkas Cecep, Selasa (11/08).

Sementara, Beni yang diketahui sebagai salah satu tim kuasa hukum dari pihak PT. Primadaya Harummas, ketika dikonfirmasi oleh awak media via WhatsApp messenger, terkesan acuh dan tidak menjawab. Malah diketahui memblokir nomor salah satu rekan awak media yang hendak mengkonfirmasi untuk meminta meminta keterangan.

(Den.Mj)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *