Kapolsek KSK Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Media-jabar.net | Jakarta — Pada hari Sabtu (12/10), Kaposek Kawasan Sunda Kelapa (KSK) Kompol Armayni S.H., M.H, bersama Kanit Reskrim Iptu Ikrom Baihaki, S.H., beserta empat anggota telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Shabu. Dengan rincian sebagian bentuk :
LP NO : / / K/ X /2019/Sek. Saka Tanggal 12 Oktober 2019.
“Perkara Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Primair Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jalan PHPT Tembok Bolong Muara Angke, Kelurahaan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,” kata Kapolsek, di Jakarta.
Tersangka Sunadi alias Nadi Bin Juweni, Alamat : Desa Cibodas RT 002 RW 003, Kecamatan Tanara, Kababupaten Serang Provinsi Banten, atau yang berdomisili sekarang di Tembok Bolong, Kelurahaan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Saksi-saksi, yaitu Aipda Sugenh Priyadi, S.H., Brigadir Jefri Prama Yudha, S.H.
“Lebih lanjut, kata Armayni mengatakan Unit Satu Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang Barang Bukti (BB) Shabu yang terbungkus uang kertas 10.000 an ke got. Proses penangkapan pelaku dilakukan atas dasar info dri masyarakat yg resah atas perbuatan pelaku selama ini. Barang Bukti tersebut, satu Paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,83 (nol koma delapan tiga) gram bruto, satu Unit HP merk Nokia warna hitam dengan Simcard XL dengan nomor : 087886387283, dua Lembar Uang kertas pecahan Rp. 10 ribu dengan jumlah sebesar Rp.20 ribu, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street, warna putih dengan Nomor Polisi terpasang A 4437 IA, berikut satu buah kunci kontaknya. (dade)
Editor & Penerbit: Den.Mj
