Bahar Bin Smith Kembali Ditahan, Ini Keterangan Kakanwil Kumham Jabar

Bagikan berita:

Media-jabar.netNarapidana Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith adalah narapidana yang menjalani masa pidana pada Lapas Klas IIA Cibinong yang dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan/ pasal 333 KUHP. Proses asimilasi Bahar bin Smith dicabut oleh Kemenkumham sehingga Bahar harus melanjutkan masa pemidanaan dari balik jeruji besi dikarenakan Bahar dinyatakan melanggar syarat asimilasi yaitu memprovokasi masyarakat serta melanggar PSBB.

Berikut ini keterangan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Liberti Sitinjak, yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto dan Kepala Rutan kelas I Bandung hingga Bahar kembali ditahan sebagaimana press release yang dilansir dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, yang bertempat di ruangan rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar jalan Jakarta No.27 Bandung, Selasa (19/5/20);

1. Bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
2. Bahwa selama menjalani pidananya ybs :
a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir;
b. Aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan,
c. Telah menjalani 1/2 masa pidananya.
3. Bahwa ybs telah membuat pernyataan yg dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan Asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani Asimilasi.
4. Bahwa didasarkan prinsip tdk diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan Asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat utk diberikan Asimilasi di Rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020 untuk menjalani asimilasi dirumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.

 

❖ Ybs mulai menjalankan Asimililasi di rumah pada hari Sabtu, tangal 16 Mei 2020, pukul 15.30 Wib yang dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.
❖ Namun pada tanggal 19 Mei 2020, ijin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan Asimilasi :
1. Ybs tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah;
2. Ybs dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan hal sbb :
a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu :
– Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah
– Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.
b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
❖ Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
❖ Pencabutan SK Asimilasi yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Ybs;
❖ Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dicabut Asimilasinya pada tangal 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur, dengan kronologis sebagai berikut :
a. Pada pukul 01.45 WIB Tim, 19 Mei 2020, Tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith;
b. Pukul 02.00 WIB Tim tiba di kediaman Habib Assayid Bahar bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith, Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asmilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana a.n. Habib Assayid Bahar als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur;
c. Pukul 03.15 WIB narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. (red/ Humas Jabar)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *