Terkait Status Astana Kalong, Bupati Garut’Kita Ingin Masalah ini Diselesaikan dengan Baik
Media Jabar. Net. GARUT,- Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan jika pihaknya ingin kisruh terkait Astana Kalong (Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul) bisa diselesaikan dengan baik. Hal tersebut dungkapkan dalam keterangan resminya, Sabtu (24/06/2023). Astana Kalong sendiri merupakan tempat dimakamkannya Temenggung Ardikusumah sebagai salah satu keturunan Dalem Bandung.
Rudy mengungkapkan, dirinya selaku Bupati Garut yang juga keturunan Wiratanudatar VII – Dalem Garut ke-3, sangat menghormati para dalem atau keturunan Dalem Bandung yang punya kekerabatan dengan Dalem Garut, sehingga banyak turunan Kanjeng Dalem Bandung yang dimakamkan di Kabupaten Garut seperti Temenggung Gordah dan Temenggung Ardikusumah di Astana Kalong.
Ia mengungkapkan, jika tanah Astana Kalong ini merupakan tanah Hak Pakai Pemerintah Daerah (Pemda) Garut yang terdiri dari 2 sertifikat yang nantinya akan dihibahkan ke Kementerian Kesehatan untuk membangun kembali Klinik Paru dan yang satunya lagi akan dihibahkan ke Yayasan Dalem Bandung.
“Terdiri dari 2 sertifikat hak pakai yaitu Nomor 33 dan Nomor 44, yang Nomor 33 seluas 8.000 meter lebih dihibahkan ke Kementerian Kesehatan untuk membangun kembali Klinik Paru sebagai pengganti Klinik Paru yang ada di sekitar Teras Cimanuk yang kena bencana, sedangkan yang hak pakai Nomor 44 seluas 445 meter yang sekarang digunakan makam Temenggung atau Astana Kalong akan dihibahkan kepada Yayasan Dalem Bandung,” ujar Bupati Garut.
Bahkan, imbuhnya, dirinya sudah berbicara dengan pihak yayasan, dan pemerintah daerah akan menghibahkan anggaran pembangunan benteng dan lain-lain
Atas dasar tersebut, ia menegaskan bahwa informasi terkait pembongkaran makam Temenggung Ardikusumah tidak benar.
“Jadi tidak benar informasi yang menyatakan akan dilakukan pembongkaran makam Temenggung Ardikusumah untuk Rumah Sakit Paru,” ucapnya.
Sedangkan mengenai cagar budaya di Astana Kalong, imbuh Rudy, pihaknya selaku Bupati Garut akan memberikan dukungan untuk mencatatkan tempat tersebut sebagai cagar budaya, setelah ada rekomendasi dan melalui semua prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kita ingin masalah ini diselesaikan dengan baik, dan saya akan mengundang pihak kuasa hukum dan yayasan setelah libur Idul Adha (2023),” pungkasnya.
Wahyu