Saksi Sebut Anggota DPRD Kota Bandung Paling Besar Dapat Fee Dari Pengadaan Smart City
Media Jabar. Net. Bandung — Selain menyebut Wali Kota dan Sekda Kota Bandung kecipratan dari proyek Smart City ternyata Anggota DPRD Kota Bandung menerima uang dari proyek tersebut. Keterangan itu disampaikan oleh saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi atau PU KPK dalam sidang lanjutan perkara korupsi gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls Khusus hari Senin, 10 Juli 2023.
Pada persidangan korupsi Wali Kota Bandung dengan terdakwa Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah informatika atau PT CIFO, Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna atau PT SMA, dan Andreas Guntoro Vertical Solution Manager PT SMA, saksi Andri Fernando Sijabat terungkap dalam pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tersebut untuk tahun 2022 dipotong untuk fee 10 persen dari nilai proyek. Lalu uang dari hasil suap dari pengusaha itu dibagi bagi salah satunya ke Wali Kota Bandung, Kepala Dinas dan Anggota DPRD Kota Bandung dan Sekda Kota Bandung.
Kepala Seksi Lalulintas Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Bandung itu tak sendiri, PU KPK juga menghadirkan saksi Yadi Haryadi, Yohanes dan Dimas yang juga merupakan saksi dari Dishub Bandung.
Ketika PU KPK Tito Djaelani dihadapan persidangan menanyakan tentang adanya fee tersebut, Andri menjelaskan untuk tahun anggaran 2022, proyek di Dishub tersebut mendapat keuntungan 10 persen dari nilai paket proyek.
“Saya kadang mengambilnya dari pihak swasta, kadang pihak ketiga juga yang mengantarkan langsung,” sebut Andri.
Andri juga menyebut bahwa uang – uang tersebut diberikan ke Chairur Rijal selaku atasannya di Dishub Kota Bandung yang juga ditangkap dalam kasus OTT Walikota Bandung.
Andri berani mengatakan demikian karena dirinya tahu persis bahwa fee 10 persen itu dipotong dari pemborong. Lalu Tito menayangkan di layar tentang isi percakapan WA, seperti ada chat: Apil sebesar 500 juta.
Andri pun menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang fee 500 juta dari pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2022 dikerjakan oleh PT Sarana Lalulintas Indonesia senilai Rp 2,3 miliar.
“Uang itu saya ambil lalu diberikan kepada atasan saya Choirur Rijal,” katanya.
Selain uang Rp 500 juta, Apill perubahan 413 juta juga mendapat uang serupa dari pengerjaan videotron Rp 173 juta, dan beberapa proyek lain yang dikerjakan pada tahun 2022 termasuk dari CCTV Huawei Rp 708 juta, hingga keseluruhan berjumlah Rp 2,2 miliar.
PU KPK, lalu menanyakan soal uang dari fee 10 persen tersebut disalurkan ke mana saja? Dalam kesaksiannya Andri pun menjelaskan bahwa uang itu dipakai operasional.
“Kami membawahi trafic light di Kota Bandung. Kalau mati, anggarannya belum ada sehingga uangnya diambil dari fee 10 persen yang diambil dari pengusaha tersebut,” jelas Andri.
Mendengar keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartaningsih buka suara dan menanyakan kenapa harus mengambil dari situ (uang proyek tersebut) karenaanggarannya sudah ada dari pemerintah.
Andri beralasan, anggaran kadang selalu tidak tersedia di kas menunggu ketuk palu,” ujarnya.
PU KPK Titto Jaelani pun kemudian menanyakan lagi, dipakai apalagi selain itu, Andri menjelaskan bahwa uang tersebut dibagi bagi, salah satunya ke anggota DPRD Kota Bandung, hanya saja Andri tidak menjelaskan siapa anggota DPRD yang dikasih tersebut, begitu juga fraksi dan komisinya tidak dijelaskan.
Namun nominal yang diberikan kepada anggota DPRD tersebut melebihi Wali Kota Bandung dan Sekda yaitu sebesar Rp 100 juta.
Kemudian Andri menerangkan bahwa uang, tersebut juga diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Wali Kota Bandung, Sekda Kota Bandung dan dibagi bagi di beberapa pejabat di Dishub Kota Bandung.