POLRES CIREBON UNGKAP KEJAHATAN DI WILAYAH CIREBON
Media Jabar.Net.Cirebon – Polres Cirebon ungkap kejahatan di wilayah hukum cirebon,
Polres cirebon mengadakan jumpa pers di Ruang Vicon Polres Cirebon Kamis
(01/08/2019).
kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon AKBP SUHERMANTO, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres CirebonĀ AKP KARTONO GUMILAR, Kasubbag Humas IPTU MUHYIDIN. SH. MH, Kasi Propam IPDA DEDI SUTIKNO S.H.
Adapun Tindak Pidana yang berhasil diungkap Polres Cirebon antara lain :
“Pencurian dengan pemberatan. Pasal 363 KUHP”
“Secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang / Pengroyokan. Pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP”
“Tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang dan barang dan atau Penganiayaan. Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHPidana”
“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tua atau walinya yang sah. Pasal 81 Ayat 2 No. 17 tahun 2016 dan pasal 332 Ayat 1 ke 1 e KUHPidana”
“Persetubuhan dan atau perbuatan Cabul. Pasal 76D Jo 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 Jo 81 ayat 1 dan atau pasal 76E Jo 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”
*Tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016*
Dan para pelaku dan barang bukti suda di aman kan di polres cirebon,
( joei )