Pencemaran Kali Asem, Hendri ( AMPHIBI) : DLH Kota Bekasi Tak Mampu Kelola Air Lindi

Bagikan berita:

Media Jabar. Net. Bekasi – Terkait keluhan masyarakat terhadap pencemaran sungai kali asem, Moh.Hendri selaku Aktivis Lingkungan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI melanjutkan investigasi permasalahan tercemarnya aliran sungai yang berwarna hitam dan berbau tak sedap.

Berdasarkan hasil investigasi team Amphibi pencemaran yang terjadi pada aliran sungai yang berada di wilayah Cimuning Mustikajaya Kota Bekasi tersebut bersumber dari air lindi TPA Sumurbatu dan TPST Bantargebang yang mengalir melalui kali asem dan seharusnya dialiri masuk kedalam Instalasi Pengolahan Air Sampah IPAS yang berlokasi tepat di sebrang depan TPA Sumurbatu kepemilikan Kota Bekasi.

Instalasi Pengolahan Air Sampah IPAS bersama TPA Sumurbatu dan TPST Bantar gebang yang di bangun tepatnya di wilayah Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, sebrang TPA Sumur batu, yang di bangun dengan beberapa anggaran secara bertahap berdasarkan data LPSE Kota Bekasi mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2022 dengan total perkiraan anggaran sekitar 140 miliar.

Yayan Yuliana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengemukakan, lahan seluas 2,5 hektare namun untuk pengerjaan pembangunan IPAS bersama TPA Sumurbatu dan TPST Bantar gebang tahap pengerjaan pembangunannya diserahkan kepada Dinas Perkimtan yang saat itu di jabat oleh Jumhana Lutfi selaku kepala dinas.

Berdasarkan informasi yang dari team Amphibi setelah menanyakan terkait pembangunan IPAS bersama TPA Sumurbatu-Bantargebang kepada Kepala dinas Perkimtan saat ini Widayat Subroto menyampaikan, “bahwa IPAS di bangun dalam dua tahap anggaran dan telah di selesaikan, saat ini seluruh aset IPAS pengelolaan dan tanggung jawab operasional berada pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ungkapnya rabu (01/11) minggu lalu melalui pesan WhatsApp.

Hendri mengatakan, sangat disayangkan saat kami ingin menanyakan terkait IPAS bersama TPA Sumurbatu-Bantargebang kepada Yayan Yulyana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Kota Bekasi, dirinya tidak merespon saat kami menanyakan melalui pesan singkat whatsapp. Pada, selasa (31/10) lalu.

Lebih Lanjutnya kami menanyakan terkait pengelolaan IPAS kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi saat ini yang di jabat oleh Yudianto, namun tidak ada jawaban. Akan tetapi kami lanjut menanyakan kepada Andy Frengky selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLH PH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky menyebutkan, “bahwa hal tersebut tidak masuk kedalam tupoksinya, melainkan tanggungjawab nya Bidang PSKM DLH Kota Bekasi,”bebernya kepada team Amphibi.

Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kualitas air untuk tujuan melestarikan fungsi air, dengan melestarikan (conservation) atau mengendalikan (control). Pelestarian kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya.

“Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada
keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan, termasuk tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.82 Tahun 2001
Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air,” tegas Hendri.

Pencemaran sungai akibat air lindi TPA yang tidak terkelola dengan baik juga dapat berpengaruh pada hak asasi manusia yang dirugikan sepanjang aliran sungai yang tercemar lindi, apalagi sudah memasuki musim penghujan terhadap wilayah yang terkena limpasan banjir dari aliran sungai yang tercemar lindi dapat meluas hingga pemukiman warga sepanjang aliran sungai. Bahkan hal Ini adalah termasuk kedalam kejahatan lingkungan berat terhadap siapapun yang bertanggung jawab atas hal tersebut juga disampaikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tutup Hendri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *