Miris, Korban KDRT Tak Dilayani Langsung RSUD Cibinong, Kanit PPA Polres Bogor Sebut “menyulitkan kami dalam mengumpulkan 2 (dua) alat bukti”

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Bogor – Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kabupaten Bogor mendapat penilaian serta sorotan dari intansi Kepolisian dan masyarakat terkait pelayanan atau penanganan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Rumah (KDRT).

Seperti yang baru dialami oleh Rani Novianti yang menjadi korban KDRT, dalam keterangannya saat di IGD RSUD Cibinong mendapat penolakan Visum pada saat itu. Bahkan perlakuan pelayanan dari pihak RSUD Cibinong tersebut dapat merugikan serta mempersulit Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses pelaporan hukum yang bersangkutan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Kejadian tersebut sontak mendapat tanggapan langsung dari Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Bogor Ipda M.Gastari S.Trk saat dikonfirmasi oleh awak media media-jabar.net diruangkerjanya mengungkapkan, “Pada hari Kamis tgl 23 Sep 2021, membenarkan bahwa unit PPA menerima laporan KDRT, kemudian kami merujuk pelapor ke RSUD Cibinong disertai dengan surat pengantar visum. Namun sekitar pukul 4 sore pelapor kembali lagi ke Polres, dan menerangkan bahwa pihak RSUD mengatakan visum harus dilakukan pada jam operasional, dan menyarankan untuk melakukan nya besok,” ungkapnya, Jum’at (24/09).

“Kami sangat menyayangkan sikap RSUD Cibinong yang tidak langsung menangani korban KDRT tersebut, dikarenakan visum tersebut merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting. Apabila harus menunggu besok, dikhawatirkan bekas luka atau memar tersebut akan hilang, dan menyulitkan kami dalam mengumpulkan 2 (dua) alat bukti, sebagaimana di terangkan dalam pasal 183 KUHAP,” tegas Kanit PPA Polres Bogor. (DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *