Kuwu Desa Budur Kecamatan Ciwaringin Di Duga Gelapkan Siltap Perangkat

Bagikan berita:

Cirebon media — jabar.net Adanya dugaan di gelapkanya penghaailan tetap (siltap) aparatur desa Budur kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, kepala desa (Kuwu) tentu hal ini membuat resah para pamong desa,

Sumber Moh.Satori hambali, Sunadi, Sutana susanto, dan hasanudin,ke empat perangkat masih aktif dan mumpunyai NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa) tersebut dirinya akan menuntut atas dasar di gelapkanya haknya yang sampai saat ini belum di berikan bahkan kata Sunadi dengan nada kesal.

Hasanudin pun mengatakan, bahwa dirinya mengalami hal yang sama yaitu Siltap nya belum diberikan, saya bersama ketiga yang lainnya sampai dengan saat ini belum menerima sepeserpun, Hasanudin berharap kepada instansi terkait atau aparat penegak hukum agar bisa melakukan tindakan tegas agar dimasa mendatang tidak ada lagi
kejadian terulang seperti ini. Pungkasnya.

Ke empat perangkat pun datangi kantor DPMD Kabupaten Cirebon, (11/012021)
untuk menanyakan hal tersebut,
Kasi Aparatur DPMD, Permana iswara menanggapi ” itu semua hak kuwu terserah Kuwu nya ” terkejut keempat perangkat atas tanggapan permana yang seolah olah bicara tidak sesuai aturan yang berlaku, ujar moh.Satori hambali,

Bendahara (keuangan) DPMD, menjelaskan bahwa uang siltap suda tersalurkan kedesa desa,

Di tempat yang berbeda tokoh masyarakat Desa Budur H. Ujang saat di mintai keterangan Mengatakan
“Saya mohon kepada bupati Cirebon untuk memecat (mencopot) Kuwu Desa Budur” dengan nada lantang.

MJ pun sambangi kantor DPMD kabupaten Cirebon,menemui Permana iswara kasi aparatur DPMD.sangat di sayangkan permana sedang rapat,
Kuwu Desa Budur “Sandar wiguan” pun tidak menjawab saat di konfirmasi hal tersebut via whatsapp pribadinya,.
Sekertaris Kecamatan (sekmat) Ciwaringin,
Jamhari ” nanti saya tanyakan di kaur pemerintahan nya mas” dengan singkat jawaban nya..

ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tautan PP Nomor 1 Tahun 2019).
Dalam PP ini, Pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa)

(joei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *