Front Aksi Mahasiswa Bandung Raya Menuntut BBPJN DKI-Jabar Dicopot
Media Jabar.Net.Bandung — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Bandung Raya melaksanakan aksi demonstrasi di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat pada hari Kamis (3/8).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dilandasi adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat BBPJN DKI-Jabar dalam Proyek Pengerjaan Preservasi Jalan Tegal Buleud-Sindangbarang-Cidaun.
Perkara yang dimaksud adalah pembiaran dan penadahan barang ilegal penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg dalam pengerjaan proyek tersebut. Ryan menambahkan bahwa pihaknya memiliki cukup bukti atas pelanggaran tersebut.
Hal ini dikonfirmasi oleh koordinator FAM Bandung Raya, Ryan Wibisono. Ia mengatakan bahwa pelanggaran hukum tersebut telah divalidasi kebenarannya dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi atas kejadian perkara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan data dan validasi informasi bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Pengerjaan Preservasi Jalan Tegal Buleud-Sindangbarang-Cidaun, ada pelanggaran hukum yang dilakukan BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR” terang Ryan (3/8).
Dalam orasi yang dilantangkan, terdengar tuntutan massa aksi untuk segera mencopot Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penggunaan LPG 3 kg itu hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Bagi pengguna yang tidak di perolehkan menggunakan gas subsidi LPG 3 kg sesuai dengan hukum yakni berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dimaksudkan tindakan menyalahgunakan, yang sanksinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Barang yang bersumber dari pemanasan aspal menggunakan gas LPG 3 kilogram tentunya menjadi barang ilegal. Dan pihak yang menggunakan barang tentunya disebut pelanggar hukum dengan kategori penadah sesuai pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)” pungkas Ryan.
Atas dasar-dasar yang telah dijelaskan tersebut, Ryan menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan perkara yang dilakukan oknum BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan menyertakan bukti-bukti yang terbukti validitasnya.