DESA BABAKAN CIWARINGIN BAK KERAJAAN TUJUH PERANGKAT TUNTUT HAK NYA,

Bagikan berita:

Cirebon media .jabar.net – pemerintahan desa posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan,

Seperti halnya pemerintah Desa Babakan kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon,
disinyalir tidak melaksanakan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan atau (KKN).

tujuh perangkat Desa yang mengundurkan diri
Pada bulan maret 2020 lalu,
penanda tanganan pengunduran diri dengan maksud mendapatkan hak nya,.yang telah di iming iming oleh (S) kuwu Desa Babakan tersebut,
Fakta tidak sesuai harapan, pil pahit pun di telan ke tujuh perangkat tersebut.

Ketujuh perangkat pun mencari keadilan dan menuntut hak nya, siltap dan bengkok yang belum di terima selama masi aktif di Desa,

Menurut keterangan salah seorang perangkat.
” Berbagai upaya untuk negosiasi dengan kuwu tidak ada titik temu, Dan saya bersama teman teman.mengadukan permasalahan ini dan Minta pendampingan hukum dan sekaligus memberikan kuasa pada, pengacara Yudia Alamsyach. SH & Partner,.ungkap Ajis yang mewakili teman teman nya,

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat .

Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

(joei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *