BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat Diduga Melakukan Penadahan Barang Ilegal
Media Jabar. Net. Bandung—Front Aksi Mahasiswa (FAM) Bandung Raya akan melaksanakan aksi demonstrasi di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat pada hari Senin (31/7) mendatang.
Aksi unjuk rasa tersebut dikonfirmasi oleh Ryan Wibisono koordinator FAM-Bandung Raya kemarin (24/7). Ia mengatakan bahwa BBPJN diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum berupa penadahan barang ilegal dalam pelaksanaan pembangunan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan data dan validasi informasi bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Pengerjaan Preservasi Jalan Tegal Buleud-Sindangbarang-Cidaun, ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR” terang Ryan, kemarin.
Ia mengatakan kepada awak media kalau pihaknya sudah mencoba audiensi dengan BBPJN, namun dalam dua kali permohonan audiensi tersebut dilakukan belum ada iktikad baik dari BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat untuk menemui FAM-Bandung Raya.
Proyek Pengerjaan Preservasi Jalan Tegal Buleud-Sindangbarang-Cidaun disebut bermasalah dan terdapat indikasi pelanggaran hukum karena adanya pembiaran penggunaan gas LPG 3 kilogram dalam proses pengerjaannya.
Penggunaan LPG 3 kg itu hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Bagi pengguna yang tidak di perolehkan menggunakan gas subsidi LPG 3 kg sesuai dengan hukum yakni berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dimaksudkan tindakan menyalahgunakan, yang sanksinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pada Proyek Pengerjaan Preservasi Jalan Tegal Buleud-Sindangbarang-Cidaun, BBPJN diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang dimaksud, yaitu menyalahgunakan gas LPG 3 kg subsidi pemerintah.
Ryan juga menambahkan bahwa barang yang dihasilkan dari pemanasan atas gas LPG 3 kg disebut sebagai barang ilegal.
“Barang yang bersumber dari pemanasan aspal menggunakan gas LPG 3 kilogram tentunya menjadi barang ilegal. Dan pihak yang menggunakan barang tentunya disebut pelanggar hukum dengan kategori penadah sesuai pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)” pungkas Ryan.
Atas dasar-dasar yang telah dijelaskan tersebut, Ryan mengatakan bahwa ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa-Bandung Raya sudah melaksanakan konsolidasi aksi unjuk rasa dan melayangkan pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juli esok hari.