Anggi,;Undangan Ngopi Bareng Di Kantor Desa Cigombong Dinilai Tidak Menghormati Supremasi Hukum

Bagikan berita:

Mefia Jabar.Net.BOGOR – Undangan ngopi bareng melalui via telpon oleh Kepala Desa Cigombong Yedi(pjs)kepada kuasa hukum korban pengeroyokan di Cigombong, Anggi Triana Ismail untuk bisa datang kekantornya menuai sindirin pedas. Pasalnya, ajakan yang bermula untuk ngopi bareng, ternyata tidak demikian.

“Kami di telephone oleh Kepala Desa Cigombong saudara Yedi, untuk bisa hadir ke kantornya ngopi bareng. Namun, saat tiba di kantornya kami kaget, sebab malah diajak musyawarah dengan seperangkat desa, Babinkamtibmas, Polsek Cijeruk, Babinmas, Koramil Cigombong dan tokoh- tokoh Cigombong, termasuk kedua orang tua pelaku yakni saudara Jono bersama istrinya Ibu Kades Pasir Jaya berikut kuasa hukumnya,” ucap Anggi. Jum’at (16/8/2019).

Anggi memandang, apa yang dilakukan Kades Cigombong merupakan suatu tindakan yang rendahan. Padahal, sebagai pejabat publik semestinya mengikuti mekanisme terhormat, guna meyakinkan kepada setiap para pihak yang bersengketa.

“Dalam arti, agar hormat kepada supremasi hukum, minimal surat resmi dan bukan dengan via telephone dengan kalimat singkat bak mau bertamasya. Kemudian,
hal menarik sikap Kades Cigombong ini, lebih aktif ketimbang para pihak yang bersengketa, kenapa harus dia dan begitu antusias,” imbuhnya

Anggi sendiri tidak melarang, jika memang ada niatan baik dari Kades yang ingin menstabilkan keadaan desa, sebab itu sudah jadi tanggung jawabnya dan tidak perlu mengundang kami,mengingat dalam hal ini tidak ada kaitannya. “Sebagai kuasa hukum korban, kami akan fokus bekerja sesuai kapasitas yakni bekerja dalam ruang criminal justice system, jadi bukan mengurusi perdamaian antar warga,” tegasnya.

Dengan kejadian itu, tim kuasa hukum korban akan mempertanyakan sikap Kades Cigombong yang dinilai lancang telah melampaui Standard Operasional Prosedural (SOP). Dimana, sebagai pejabat publik yang berada di lembaga pemerintahan, seharusnya ikuti proses perdamaian dengan benar berdasarkan peraturan yang ada. Agar dapat menumbuhkan keyakinan bahwa masalah ini akan diselesaikan secara alternative dispute relationship (ADR) kepada para pihak.

“Ini masalah serius, jangan dijadikan lelucon yang dilazimkan. Makanya, kami akan menindak perlakuan semena-mena ini dengan tegas, apabila memang terjadi dugaan perlakuan inkonstitusional,” terang Anggi.

Musyawarah dengan sejumlah pihak, lanjut Anggi, hanya di isi perdebatan kusir sesama pihak, tidak ada win win solution yang membuahkan hasil akibat perlakuan Kades Cigombong selaku pejabat publik.

“Penegakan Hukum tetaplah penegakan hukum. Sekuat apapun tekanan politis yang ada, kami akan jauh lebih kuat untuk menyeret anak Kades Pasir Jaya sebagai pelaku dugaan tindakan pidana pengeroyokan, senjata tajam dan kekerasan dalam pemberatan ini. Kami akan buktikan, bahwa supremasi hukum akan selalu menjadi panglima di negara ini.tegasnya

(Hadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *