DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Perubahan APBD TA 2021 dan Penyampaian Nota Keuangan Rancangan serta Raperda APBD TA 2022

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, sekitar Pukul 13.00 Wib, melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok secara secara tatap muka terbatas dan virtual di ruang rapat paripurna tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, pada hari Kamis, 30 September 2021.

Ketua DPRD Kota Depok, T. M. Yusufsyah Putra dalam sambutannya, menyampaikan,” Dengan telah ditetapkannya keputusan DPRD Kota Depok, Kami atas nama pimpinan DPRD Kota Depok mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara-saudara yang duduk dalam keanggotaan badan anggaran DPRD Kota Depok yang telah melaksanakan pembahasan dengan baik. Serta tidak lupa pula kami sampaikan terima kasih kepada rekan-rekan TAPD dan Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya atas kerja samanya,”sambutnya.

Sambungnya, Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota Tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati Atau Wali Kota Tentang Penjabaran Perubahan APBD agar disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak Tanggal disetujui untuk di evaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota. Bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 ini, menyebabkan proses realisasi anggaran Kota Depok banyak perubahan Dimana dalam perubahan APBD Tahun 2022 tersebut ada tambahan sebesar Rp.3,3 triliun rupiah.

Selanjutnya dalam paripurna tersebut, DPRD mengesahkan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Dikesempatan itu, anggota Banggar DPRD Kota Depok, Yuni Indriany memaparkan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot, maka Banggar DPRD Depok telah menyampaikan beberapa hasil kesepakatan pembahasan, di antaranya adalah, Pos Pendapatan, Pos Belanja Daerah, dan Pos Pembiayaan Daerah

“Untuk pos pendapatan sebutnya, sebelum perubahan sebesar Rp 2.981.700.233.624 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau bertambah sebesar Rp 340.514.833.260. Selanjutnya, untuk pos belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 3.568.696.911.180 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.066.884 atau naik sebesar Rp 340.514.833.260. Sedangkan pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 586.996.677.556 dan setelah perubahan sebesar Rp 457.133.915.276 atau turun sebesar Rp 129.862.762.280,” paparnya..

Yuni Indriany juga mengatakan, “ Terdapat ada beberapa catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 yaitu, penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi Covid-19 terutama, penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.

Pengesahan Raperda tentang Nota Keuangan APBD 2021 ke APBD TA 2022 adalah upaya perwujudan Rencana Program Jangka Panjang RPJP) 2004 – 2024 di revisi 2006 – 2026 dan realisasi target – target Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun sekali tercapai. (DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *